Soal Penerapan PPN Sebesar 12 Persen pada Transaksi QRIS, Begini Penjelasan BI

Soal Penerapan PPN Sebesar 12 Persen pada Transaksi QRIS, Begini Penjelasan BI

Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non tunai.-SENO-RADAR CIREBON

RADARCIREBON.COM - Bank Indonesia (BI) menyampaikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai penerapan PPN sebesar 12 persen setiap melakukan transaksi menggunakan QRIS pada Januari 2025 mendatang.

Mengutip keterangan BI dari akun Instagram resminya, dijelaskan bahwa penerapan PPN sebesar 12 persen dalam setiap transaksi menggunakan QRIS tidaklah benar.

"Tidak Ada Perubahan Subjek dan Objek Pajak: Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai," catat BI di Instagram yang dikutip Minggu 29 Desember 2024.

BACA JUGA:Ditinggal Solat Subuh di Masjid, Motor Milik Jamaah Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

BACA JUGA:Pengumuman Kuota Sekolah SNPB 2025 Telah Dibuka, Cek Jadwalnya ke Link Berikut Ini

Penerapan PPN kepada konsumen hanya pada setiap aktivitas jual beli barang atau jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya.

"PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran: PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk MDR. PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," lanjut keterangan tersebut.

Dalam unggahannya, BI juga menyebut bahwa untuk Usaha Mikro (UMI), mengingat Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0 (nol Rupiah). 

 BACA JUGA:Pemerintah Kembali Tegaskan, Mulai 2025 Stop Impor Bahan Pangan

BACA JUGA:Polrestabes Bandung Ungkap Aktivitas Mahasiswa UPI Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia di Gedung Gymnasium

BACA JUGA:Pemprov Jabar Salurkan Bantuan Beras CPPD ke Kabupaten Sukabumi, Menyasar Warga di 8 Desa

"Artinya bagaimana PPN atas MDR transaksi ini? Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban," tandas keterangan BI.

Termasuk yang belakangan beredar dan viral di media sosial adalah dampak PPN 12 persen juga akan mengenai penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran berbasis digital. 

Hal ini dinilai semakin memberatkan masyarakat, terlebih pelaku usaha yang kabarnya akan dibebani langsung pengenaan pajak penggunaan QRIS ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase