Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Presiden Prabowo Minta Jaksa Agung untuk Banding
Presiden RI, Prabowo Subianto-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tidak hanya masyarakat awan yang menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi timah Havey Moeis. Tapi, orang nomor satu di Indonesia pun ikut berkomentar.
Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa vonis yang ditajuhkan majelis hakim kepada Harvey Moeis terlalu ringan.
Apalagi, pelanggaran yang dilakukan Harvey Moeis dan komplotannya sangat besar dan merugikan negara triliunan rupiah.
BACA JUGA:Asuransi Astra Jaga Reputasi dan Kepercayaan Pelanggan
BACA JUGA:Jabatan Kapolres Cirebon Kota Bakal Berganti, Inilah Sosok Pengganti AKBP Muhammad Rano Hadiyanto
BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Pesta Malam Tahun Baru di Cirebon Raya
Hal ini disampaikan dalam sambutannya di Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin 30 Desember 2024.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," ucapnya.
Menurutnya, vonis 6,5 tahun terlalu ringan dan masyarakat sudah melek hukum.
"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan," kata dia.
BACA JUGA:3 Pos Polisi Baru di Kota Cirebon Diresmikan
BACA JUGA:Lansia Asal Indramayu Meninggal di Karanggetas Cirebon, Diduga Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Reynhard Sinaga, Pelaku Kejahatan Seksual di Inggris yang Tersangka 159 Pemerkosaan
Oleh sebab itu, Presiden Probowo mendukung langkah jaksa untuk melakukan banding atas vonis Harvey Moeis. Bahkan, dia ingin suami dari Sandra Dewi ini divonis 50 tahun penjara.
“Tolong Menteri Permasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” tandasnya.
Perlu diketahui, Harvey Moeis mendapat vonis lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Timah senilai Rp300 triliun.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
BACA JUGA:Akhir Tahun, Kemendagri Ingatkan Pemda yang Serapan APBD-nya Rendah: Tolong Konsolidasi
BACA JUGA:Kabar Terbaru Reynhard Sinaga, Napi Kasus Pelecehan Tehadap Pria Di Inggris Mengalami Nasib Buruk
"Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.
"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar akan diganti dengan pudana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Apabila tak sanggup, akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase