Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai Awal 2025, Segera!
BKN memperpanjang waktu pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpanjangan tersebut tercantum dalam surat Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024 dan ditandatangani Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
Sebagaimana diketahui, BKN adalah panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN).
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada honorer K2 dan tenaga non-ASN sesuai kriteria KepmePAN-RB 634 Tahun 2024.
BACA JUGA:Kecelakaan di Tanjakan Belawa Cirebon, Bocah Usia 7 Tahun Meninggal Dunia
BACA JUGA:Masih Proses Penyelidikan, Oknum Polisi yang Diduga Menganiaya Wanita Cirebon Belum di PTDH
"Bagi kawan-kawan honorer database yang dinyatakan TMS dalam pengumuman kelulusan PPPK tahap pertama masih punya kesempatan mendaftar di tahap kedua, karena waktu pendaftarannya sampai 7 Januari 2025," katanya dilansir dari JPNN.com, Selasa 31 Desember 2024.
Adapun perubahan jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 sebagai berikut:
1. Pengumuman Seleksi
Jadwal Lama: 1 s.d. 30 November 2024
Jadwal Baru: 1 s.d. 30 November 2024
2. Pendaftaran Seleksi
Jadwal Lama: 17 November s.d. 31 Desember 2024
Jadwal Baru: 17 November s.d. 7 Januari 2025
BACA JUGA:Kecelakaan Udara Kembali Terjadi, Pesawat Ringan Jatuh di UEA Tewaskan 2 Orang
BACA JUGA:Akhirnya, Kota Cirebon Punya Mall Pelayanan Publik, Nih Fungsinya
3. Seleksi Administrasi
Jadwal Lama: 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
Jadwal Baru: 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Jadwal Lama: 4 s.d. 18 Februari 2025
Jadwal Baru: 4 s.d. 18 Februari 2025
5. Masa Sanggah (*)
Jadwal Lama: 19 s.d. 21 Februari 2025
BACA JUGA:Atasi Banjir, Pj Bupati Cirebon Tinjau Saluran Air dan Kabel Listrik di Kedawung
Jadwal Baru: 19 s.d. 21 Februari 2025
6. Jawab Sanggah
Jadwal Lama: 20 s.d. 27 Februari 2025
Jadwal Baru: 20 s.d. 27 Februari 2025
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*)
Jadwal Lama: 22 s.d. 28 Februari 2025
Jadwal Baru: 22 s.d. 28 Februari 2025
8. Penarikan data final
Jadwal Lama: 1 s.d. 7 Maret 2025
Jadwal Baru: 1 s.d. 7 Maret 2025
9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi
Jadwal Lama: 8 s.d. 23 Maret 2025
BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Presiden Prabowo Minta Jaksa Agung untuk Banding
Jadwal Baru: 8 s.d. 23 Maret 2025
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi
Jadwal Lama: 24 Maret s.d. 8 April 2025
Jadwal Baru: 24 Maret s.d. 8 April 2025
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
Jadwal Lama: 9 s.d. 16 April 2025
Jadwal Baru: 9 s.d. 16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Jadwal Lama: 17 April s.d. 16 Mei 2025
Jadwal Baru: 17 April s.d. 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
Jadwal Lama: 22 April s.d. 21 Mei 2025
Jadwal Baru: 22 April s.d. 21 Mei 2025
BACA JUGA:Asuransi Astra Jaga Reputasi dan Kepercayaan Pelanggan
14. Pengumuman Hasil Kelulusan (**)
Jadwal Lama: 22 s.d. 31 Mei 2025
Jadwal Baru: 22 s.d. 31 Mei 2025
15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Jadwal Lama: 25 April s.d. 17 Mei 2025
Jadwal Baru: 25 April s.d. 17 Mei 2025
16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)
Jadwal Lama: 30 April s.d. 22 Mei 2025
Jadwal Baru: 30 April s.d. 22 Mei 2025
17. Pengumuman Hasil Kelulusan (***)
Jadwal Lama: 22 s.d. 31 Mei 2025
BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Pesta Malam Tahun Baru di Cirebon Raya
Jadwal Baru: 22 s.d. 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH NI PPPK
Jadwal Lama: 1 s.d. 30 Juni 2025
Jadwal Baru: 1 s.d. 30 Juni 2025
19. Usul Penetapan NI PPPK
Jadwal Lama: 1 s.d. 31 Juli 2025
Jadwal Baru: 1 s.d. 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan MenPAN-RB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase