Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai Awal 2025, Segera!

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai Awal 2025, Segera!

BKN memperpanjang waktu pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perpanjangan tersebut tercantum dalam surat Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024 dan ditandatangani Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Sebagaimana diketahui, BKN adalah panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN).

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada honorer K2 dan tenaga non-ASN sesuai kriteria KepmePAN-RB 634 Tahun 2024.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tanjakan Belawa Cirebon, Bocah Usia 7 Tahun Meninggal Dunia

BACA JUGA:Masih Proses Penyelidikan, Oknum Polisi yang Diduga Menganiaya Wanita Cirebon Belum di PTDH

"Bagi kawan-kawan honorer database yang dinyatakan TMS dalam pengumuman kelulusan PPPK tahap pertama masih punya kesempatan mendaftar di tahap kedua, karena waktu pendaftarannya sampai 7 Januari 2025," katanya dilansir dari JPNN.com, Selasa 31 Desember 2024.

Adapun perubahan jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi

Jadwal Lama: 1 s.d. 30 November 2024

Jadwal Baru: 1 s.d. 30 November 2024

2. Pendaftaran Seleksi

Jadwal Lama: 17 November s.d. 31 Desember 2024 

Jadwal Baru: 17 November s.d. 7 Januari 2025

BACA JUGA:Kecelakaan Udara Kembali Terjadi, Pesawat Ringan Jatuh di UEA Tewaskan 2 Orang

BACA JUGA:Akhirnya, Kota Cirebon Punya Mall Pelayanan Publik, Nih Fungsinya

3. Seleksi Administrasi

Jadwal Lama:  16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025

Jadwal Baru: 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Jadwal Lama:  4 s.d. 18 Februari 2025

Jadwal Baru: 4 s.d. 18 Februari 2025

5. Masa Sanggah (*)

Jadwal Lama:  19 s.d. 21 Februari 2025

BACA JUGA:Atasi Banjir, Pj Bupati Cirebon Tinjau Saluran Air dan Kabel Listrik di Kedawung

Jadwal Baru: 19 s.d. 21 Februari 2025

6. Jawab Sanggah

Jadwal Lama:  20 s.d. 27 Februari 2025

Jadwal Baru: 20 s.d. 27 Februari 2025

7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*)

Jadwal Lama:  22 s.d. 28 Februari 2025

Jadwal Baru: 22 s.d. 28 Februari 2025

8. Penarikan data final

Jadwal Lama:  1 s.d. 7 Maret 2025

Jadwal Baru: 1 s.d. 7 Maret 2025

9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi

Jadwal Lama:  8 s.d. 23 Maret 2025

BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Presiden Prabowo Minta Jaksa Agung untuk Banding

Jadwal Baru: 8 s.d. 23 Maret 2025

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi

Jadwal Lama:  24 Maret s.d. 8 April 2025

Jadwal Baru: 24 Maret s.d. 8 April 2025

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi

Jadwal Lama:  9 s.d. 16 April 2025

Jadwal Baru: 9 s.d. 16 April 2025

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

Jadwal Lama:  17 April s.d. 16 Mei 2025

Jadwal Baru: 17 April s.d. 16 Mei 2025

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

Jadwal Lama:  22 April s.d. 21 Mei 2025

Jadwal Baru: 22 April s.d. 21 Mei 2025

BACA JUGA:Asuransi Astra Jaga Reputasi dan Kepercayaan Pelanggan

14. Pengumuman Hasil Kelulusan (**)

Jadwal Lama:  22 s.d. 31 Mei 2025

Jadwal Baru: 22 s.d. 31 Mei 2025

15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Jadwal Lama:  25 April s.d. 17 Mei 2025

Jadwal Baru: 25 April s.d. 17 Mei 2025

16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)

Jadwal Lama:  30 April s.d. 22 Mei 2025

Jadwal Baru: 30 April s.d. 22 Mei 2025

17. Pengumuman Hasil Kelulusan (***)

Jadwal Lama:  22 s.d. 31 Mei 2025

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Pesta Malam Tahun Baru di Cirebon Raya

Jadwal Baru: 22 s.d. 31 Mei 2025

18. Pengisian DRH NI PPPK

Jadwal Lama:  1 s.d. 30 Juni 2025

Jadwal Baru: 1 s.d. 30 Juni 2025

19. Usul Penetapan NI PPPK

Jadwal Lama:  1 s.d. 31 Juli 2025

Jadwal Baru: 1 s.d. 31 Juli 2025

Keterangan:

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan MenPAN-RB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase