Kado Tahun Baru dari Presiden Prabowo, PPN 12 Persen Batal

Kado Tahun Baru dari Presiden Prabowo, PPN 12 Persen Batal

Kado Tahun Baru dari Presiden Prabowo PPN 12 Persen Batal-Istimewa -radarcirebon

RADARCIREBON.COM - Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang-barang mewah.

Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.

Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11%, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.

BACA JUGA: Masih di Kuningan Jangan Lupa ke Buper Bagarurung, Fasilitas Lengkap dengan Panorama Indah

“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku saat ini, yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas transmisi dari pajak. PPN 0% masih berlaku,” lanjut Presiden.

Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPn sama sekali.

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan pada barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPn hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang bertahan sama,” jelasnya.

BACA JUGA: Viral Video Penusukan di Depan RSUD Waled Cirebon, Pelaku Belum Teridentifikasi

Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPn 12% tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022 sudah sangat jelas.

“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok perumahan mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan jet pribadi, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11% seperti semula,” tegas Prita.

Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10% menjadi 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.

BACA JUGA: 7 Ciri Mental Miskin yang Bikin Orang Sulit Jadi Kaya

“Presiden Prabowo memilih menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan banyak masyarakat. Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah mempunyai keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” tutup Prita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: