Sejumlah Perusahaan Tunda UMK 2014

Sejumlah Perusahaan Tunda UMK 2014

INDRAMAYU – Upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2014 seharusnya sudah efektif berlaku mulai 1 Januari 2014. Namun ternyata sejumlah perusahaan menunda penerapan UMK tersebut, dengan alasan kondisi finansial perusahaan belum memingkinkan. Sebagaimana diketahui, UMK Indramayu tahun 2014 sebesar Rp1.276.320, atau lebih besar dibandingkan UMK tahun 2013 sebesar Rp1.125.000. Kasie Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu, Suratman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan terkait penerapan UMK 2014. Ia meminta kepada perusahaan swasta dan industri untuk memberlakukan upah minimum (UMK) kabupaten tahun 2014 sesuai dengan ketentuan. Dikatakannya, UMK sebenarnya sudah efektif per 1 Januari 2014 lalu, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Perusahaan swasta dan industri diwajibkan melakukan pengupahan sesuai UMK baru. Namun kenyataannya masih ada perusahaan yang minta penundaan, meskipun jumlahnya sedikit atau dibawah sepuluh perusahaan. Suratman menambahkan, Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu memang lebih mengedepankan aspek pembinaan dalam penerapan UMK, dibandingkan memberikan sanksi. “Memang sejumlah perusahaan atau industri kecil mengajukan penundaan pemberlakukan UMK tahun ini, dengan alasan kemampuan keuangan. Namun kita terus melakukan pembinaan agar dalam beberapa bulan kedepan, bisa menerapkan UMK sesuai ketentuan,” kata Suratman. Di Kabupaten Indramayu terdapat sejumlah industri besar seperti Pertamina RU VI Balongan, PT Polytama Propindo (industri plastik), PT Chan Jui Fang (industri keramik), sejumlah toserba dan pasar swalayan. Sejauh ini, sejumlah industri baik migas maupun lainnya yang masuk dalam kategori industri besar, telah menerapkan sistem pengupahan sesuai dengan UMK. Meski begitu, pengawasan terhadap industri-industri tersebut tetap dilakukan secara berkala. Sementara itu untuk industri kecil, Dinsosnakertrans hanya melakukan pembinaan, jika belum dapat menerapkan sistem pengupahan sesuai UMK. Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Indramayu, Rio Resmana, mendukung langkah Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu yang melakukan pemantauan secara berkala UMK di masing-masing perusahaan. “Perusahaan harus menjalankan standar pengupahan sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai karyawan atau buruh yang dirugikan jika UMK tidak diterapkan, dengan alasan kondisi keuangan tidak memungkinkan,” ujarnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: