Biaya Bimbingan Haji Diusulkan Naik 60%

Biaya Bimbingan Haji Diusulkan Naik 60%

MAJALENGKA – Sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Majalengka ramai-ramai mengusulkan kenaikan biaya bimbingan haji. Angka yang diusulkan KBIH untuk musim haji tahun 2014 ini mencapai Rp1.450.000 atau kenaikannya lebih dari 60 persen. Padahal, musim haji sebelumnya hanya membebankan Rp900.000 per calon jamaah haji (calhaj). Kepala Seksi Urusan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Drs H M Risan MPd mengaku, sejauh ini pihaknya belum menyepakati dan menyetujui besaran dana bimbingan ibadah haji yang dirancang oleh tiap-tiap KBIH untuk musim haji tahun 2014 ini. “Belum kami setujui, masih dalam proses pengajuan dari KBIH masing-masing. Memang saya sepakat kalau besaran biaya bimbingan haji yang ditetapkan KBIH tidak ditentukan sepihak, mesti melalui kesepakatan musyawarah dengan jamaah calhaj agar tidak merasa terbebani,” ujar Risan. Meski demikian, Risan mengakui jika besaran biaya bimbingan haji untuk musim haji tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Karena jika sebelumnya bimbingan haji dilakukan 10 hari, kini dilakukan dalam kurun waktu 15 hari. Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menyentil KBIH mestinya lebih memperhatikan kondisi ekonomi calhaj. Pasalnya, jika dibebankan biaya bimbingan ibadah haji dengan nominal cukup besar, belum tentu bisa dipenuhi oleh calhaj tersebut dengan mudah bagi mereka yang taraf ekonominya di angka rata-rata. Pasalnya, kata Karna jamaah calhaj itu bukan berarti masyarakat yang kelebihan harta atau uang dan taraf ekonominya tinggi menengah ke atas, sehingga jangan dianggap para calhaj tersebut bisa memenuhi berapapun besaran biaya bimbingan haji. “Kalau saya cermati, yang punya rencana niatan berangkat haji itu bukan hanya orang-orang yang kelebihan harta dan rata-rata ekonomi jamaah bukan dari kalangan menengah ke atas. Semua orang muslim tak terkecuali pasti punya niatan ibadah ke sana. Jadi, jangan manfaatkan kondisi ini untuk memungut biaya (bimbingan haji) yang tidak wajar, dengan dalih kelancaran ibadah,” tegas Karna. Dia juga memahami jika prinsip diselenggarakannya bimbingan serta manasik haji oleh KBIH, membutuhkan dana dan biaya. Sedangkan, sumber utama dana KBIH itu sendiri asalnya dari para jamaah calhaj itu sendiri yang memerlukan bimbingan dari KBIH. Namun, poin penting yang mesti dipahami benar oleh KBIH agar tidak seenaknya membebankan biaya bimbingan haji yang terlalu tinggi kepada para jamaah calhaj. Kalaupun ingin menetapkan biaya, perlu disepakati betul secara utuh bersama jamaah calhaj dengan jumlah yang realistis dan bisa disanggupi oleh para jamaah calhaj. “Harus dipahami dan dipertangungjawabkan bersama para jamaah. Seksi urusan haji pun harus ikut mengawasi dan mengendalikan para KBIH, agar tidak membebankan biaya bimbingan haji seenaknya. Karena keberadaan KBIH itu sendiri ada di bawah pengawasan dan izin dari Kementerian Agama,” tegas Karna yang juga Ketua DPD PUI Majalengka ini. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: