Biaya Langganan Netflix dan Spotify Tidak Terimbas Kenaikan PPN
Netflix dan Spotify biaya langganan tetap.-Harian Disway-
RADARCIREBON.COM - Sejak 1 Januari 2025 kemarin, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.
Namun, dalam kebijakan tersebut, kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa dengan kategori mewah.
BACA JUGA:Virus, Bakteri dan Parasit Masih Menjadi Ancaman Dunia Kesehatan di 2025
BACA JUGA:Aman, Barang-barang yang Dijual di Warung dan Supermarket Tidak Dikenai PPN 12 Persen
BACA JUGA:Daftar Negara Eropa dan Benua Lainnya yang Bebas Visa Bagi Pemilik Paspor Indonesia
Sebagaimana ditegaskan Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers pada Selasa malam, 31 Desember 2024.
Barang yang masuk dalam kategori Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM) meliputi hunian dengan harga jual Rp 30 miliar ke atas, jet pribadi, yacht, balon udara, hingga senjata api dan amunisinya.
BACA JUGA:Masuk 2025, Begini Doa Shin Tae-yong untuk Perjalanan Timnas Indonesia
BACA JUGA:Per 1 Januari 2025 Harga BBM Pertamina Berubah, Cek di SPBU Terdekat
BACA JUGA:Suwon FC Putus Kontrak Pratama Arhan, Kemana Dia Akan Berlabuh?
Sementara itu, barang kebutuhan sehari-hari seperti beras, daging, sabun, deterjen, pulsa, dan langganan layanan streaming tetap dikenai tarif PPN 11 persen, yang sudah berlaku sejak 2021.
Artinya, dua layanan streaming populer untuk musik (Spotify) dan film (Netflix) di Indonesia tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Berikut daftar harga langganannya:
BACA JUGA:Indonesia Bakal Punya Sistem Evaluasi Baru Soal Kelulusan Siswa
Biaya Langganan Netflix 2025
- Paket Ponsel: 59.940/bulan
- Paket Dasar: Rp 72.150/bulan
- Paket Standar: Rp 133.200/bulan
- Paket Premium: Rp 206.460/bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase