Berikut Bunyi Peraturan Menteri Keuangan RI Terkait Tarif PPN di Tahun 2025
Kenaikan PPN 12 persen.-bacakoran-RADARCIREBON.COM
RADARCIREBON.COM -Aturan teknis penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Aturan tersebut dikeluarkan tepat satu hari sebelum pemberlakuan tarif PPN baru diterapkan, yakni pada Selasa 31 Desember 2024 kemarin.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
BACA JUGA:Tahun 2025 Shio Apa? Begini Peruntungan Nasib untuk Pemilik Shio Ular
BACA JUGA:5 Shio Paling Beruntung Tahun 2025, Hoki Besar Sebelum Imlek
"Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai;" sebut di bagian pertimbangan huruf (a) aturan tersebut.
"Dalam rangka menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai guna mewujudkan aspek keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;" imbuh pada bagian pertimbangan PMK 131 Tahun 2024.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan itu disampaikan, atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang Pajak Pertambahan Nilai alias PPN.
PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Eks Honorer K-2 dan Tenaga Non ASN
BACA JUGA:Biaya Langganan Netflix dan Spotify Tidak Terimbas Kenaikan PPN
"Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis di Pasal 2 Ayat 3.
Selanjutnya, dalam pasal 5 PMK itu disebutkan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku ketentuan yakni:
a. mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual; dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: