Libur Imlek 2025 Berapa Hari? Cek di Sini Berdasarkan SKB 3 Menteri
Libur Imlek 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri. Ilustrasi foto:-RDNE Stock project-pexels.com
RADARCIREBON.COM – Hari Raya Imlek merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia.
Selain sebagai waktu untuk merayakan tradisi, Imlek juga menjadi salah satu hari libur nasional yang diatur oleh pemerintah.
Karena itu, Libur Imlek juga ditunggu-tunggu oleh warga lainnya yang ingin menikmati liburan bersama keluarga atau pasangan dan teman-teman.
Nah, bagi Anda yang belum sempat liburan di akhir tahun ini. Mungkin bisa menyempatkan waktu untuk berlibur pada saat perayaan Imlek 2025.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Solo, Surakarta, Kartasura dan Salatiga yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Fly Over Pegambiran Cirebon, Korban Meninggal Dunia di Lokasi
Nah, untuk mengetahui libur Imlek 2025 ada berapa hari, simak ulasan dalam artikel Radarcirebon.com berikut ini.
Untuk tahun 2025, Hari Raya Imlek jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Hari Raya Imlek termasuk dalam daftar hari Libur Nasional.
Namun, apakah ada tambahan hari cuti bersama untuk Imlek 2025?
BACA JUGA:Manfaat Cuka Apel Untuk Kesehatan, Bisa Turunkan Kader Kolesterol dalam Darah
BACA JUGA:3 Insiden Maut di Cirebon Terjadi di Awal Tahun 2025, 2 Korban Meninggal Dunia, 1 Luka Berat
Cek Aturan SKB 3 Menteri
SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: