Selebgram Cirebon Promosi Judi Online, Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Selebgram Cirebon inisial RM terlibat kasus judi online divonis 2 tahun penjara. -Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Selebgram Cirebon yang terlibat dalam kasus judi online sudah divonis oleh hakim.
Selebgram Cirebon promosi judi online ini divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta.
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu polisi menangkap seorang wanita berinisial RM (18) asal Cirebon terkait kasus judi online.
Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon. RM divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
BACA JUGA:Pemesanan Tiket Kereta Api Februari 2025 Sudah Dibuka, Tapi Bertahap
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur, Nih Waktunya
RM ditangkap pada Senin, 8 Juli 2024. Dia berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon setelah kedapatan membuat konten promosi situs judi online atau judol.
Baru-baru ini kasus selebgram Cirebon promosi judi online ini sudah disidangkan di PN Kabupaten Cirebon.
“Atas nama RMP, di mana pengadilan telah memutus dengan putusan dalam dakwaan tunggal, terbukti dengan sengaja mendistribusikan yang berisi muatan perjudian dengan putusan pidana selama 2 tahun denda 100 juta, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan,” demikian diungkapkan oleh Jubir PN Kabupaten Cirebon, Dr Amirul Faqih Hamzah SH MH, Kamis (2/1/2025).
Disebutkan juga bahwa vonis yang dijatuhkan kepada RMP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (PJU) yang menuntut 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta dengan subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Tahun Baru 2025, Momentum untuk Muhasabah dan Bersinergi
BACA JUGA:Mengidap Kanker Sejak 2001, Begini Kondisi Abah Qomar
Penangkapan Selebgram Cirebon
Terdakwa RMP ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: