MK Meregristrasi 309 Sengketa Pilkada 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari 2025

MK Meregristrasi 309 Sengketa Pilkada 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari 2025

Mahkamah Konstitusi -istimewa-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah teregristrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) per Jumat 3 Januari 2025 pukul 14.49 WIB.

“Hari ini, tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz di Jakarta.

Dia merincikan, dari total 309 perkara yang diregistrasi terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati dan 49 perkara pemilihan wali kota.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Menjadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Kota Cirebon Sepanjang 2024

BACA JUGA:Bandara Kertajati Tetap Jadi Lokasi Keberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji dan Umroh 2025

BACA JUGA:Tahun Ini, Presiden Prabowo Siapkan Anggaran Rp4,7 Triliun untuk Program Cek Kesehatan Gratis

Adapun, jumlah perkara yang diregistrasi itu berbeda dengan jumlah permohonan yang didaftarkan.

Dilihat dari laman resmi MK, total sengketa pilkada yang didaftarkan mencapai 314 permohonan.

“Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Jadi, ketika diajukan itu masih disebut permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” terang Faiz.

Menurut dia, perbedaan jumlah permohonan dan perkara dapat terjadi karena Mahkamah melakukan pemeriksaan berkas.

Ketika MK menemukan permohonan ganda maka hanya salah satu dari permohonan tersebut yang diregistrasi sebagai perkara.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Guru Bisa Bernafas Lega, Sebelum Ayam Berkokok BKN Akan Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1

BACA JUGA:Wisata Kuningan, Arunika Catat Sejarah saat Libur Nataru: Jumlah Pengunjung 10 Ribu

BACA JUGA:Pria di Cirebon Kesetrum saat Betulkan Talang Air, Begini Kondisinya Sekarang

“Misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya.”

“Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi, ada beberapa di antaranya yang tidak kita registrasi karena sudah terwakili, apakah dari permohonan online atau dari offline-nya duluan,” ujarnya.

Faiz melanjutkan, setelah meregistrasi perkara, MK kemudian bersurat kepada KPU daerah dengan tembusan KPU pusat selaku pihak termohon, termasuk juga kepada Bawaslu selaku pihak terkait.

Di samping itu, pihak lainnya yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja sejak perkara diregistrasi.

BACA JUGA:PTP Non Petikemas Cirebon Apresiasi Pelanggan dengan Melepas Kapal Terakhir 2024 dan Sambut Kapal 2025

“Hari terakhir mendaftar sebagai pihak terkait adalah hari Senin 6 Januari 2025. Nah, dari sana nanti akan ada rapat permusyawaratan hakim guna menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak,” imbuhnya.

Kemudian, Faiz menyebutkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu 8 Januari 2025. Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

BACA JUGA:Masjid Darrusalam di Patra Cirebon Hotel Kini Lebih Nyaman

BACA JUGA:Asuransi Mobil Terbaik, Garda Oto Berikan Perlindungan Maksimal

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: