2 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Tim Macan Kumbang Polresta Cirebon
2 pemuda bawa senjata tajam, berinisial DE (22) dan BM (17) diamankan Tim Macan Kumbang Polresta Cirebon di Kecamatan Beber.-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pemuda membawa senjata tajam (sajam) di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (4/1/2025) dinihari kira-kira pukul 04.10 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, keduanya berinisial DE (22) dan BM (17) yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan 3 handphone.
"Pada awalnya, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon melaksanakan Patroli di Sekitaran Sumber, Talun dan Beber. Kemudian Tim Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon mendapatkan informasi terdapat sekelompok pemuda yang membawa berbagai jenis senjata tajam dari Ciperna ke arah Kuningan," katanya, Minggu (5/1/2025).
BACA JUGA:Tips Perawatan Motor di Musim Hujan, Perhatikan Air Filter
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Purbaleunyi Km 97 Hari Ini, Ada 6 Kendaraan yang Terlibat
BACA JUGA:Rumah Jokowi Kini Jadi Tempat Wisata, Banyak Turis Datang Foto-foto
Ia mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut Tim Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon langsung berangkat Ke Ciperna menuju arah Kuningan dan menunggu di sekitaran Gronggong Kecamatan Beber.
Akhirnya petigas melihat adanya dua orang yang berboncengan yang didapati membawa senjata tajam jenis cerulit panjang.
"Keduanya langsung dikejar dan berhasil diamankan di sekitar Pertigaan Ciperna berikut senjata tajam jenis cerulit panjang dan sepeda motor. Sehingga mereka diamankan ke Mapolresta Cirebon dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Unit Jatanras Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Sebanyak 154 Pohon Tumbang di Kota Cirebon, Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir
BACA JUGA:5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Purbaleunyi Km 97 Hari Ini, Diduga Truk Mogok Tak Kuat Nanjak
Ia menghimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: