Tilang Pakai Sistem Poin: Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Maksimal Poin Berapa?

Tilang Pakai Sistem Poin: Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Maksimal Poin Berapa?

Tilang pakai sistem poin akan diberlakukan oleh kepolisian. Foto:-Dok. Radarcirebon.com-

RADARCIREBON.COMTilang pakai sistem poin akan diberlakukan oleh kepolisian RI. Kalau sudah sampai poin tertentu kepemilikan SIM bisa dicabut.

Tilang pakai sistem poin ini diatur dalam Pasal 35 Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Namun baru akan diberlakukan tahun ini.

Kepolisian RI memberlakukan poin berbeda untuk beberapa kategori pelanggaran. Mulai dari poin 1 sampai dengan 5.

Jika seorang pengendara terus mengulangi pelanggaran lalu lintas hingga mencapai poin 12, SIM-nya bisa dicabut.

BACA JUGA:Tilang dengan Sistem Poin Akan Diberlakukan, Polresta Cirebon Mengaku Belum Dapat Petunjuk

BACA JUGA:5 Daya Tarik Gegesik Kulon, Wajar Jika Pernah Masuk 50 Besar Terbaik Anugerah Desa Wisata Indonesia

Perpol No 5 Tahun 2021, mengatur penggunaan poin 5, 3, dan 1 poin untuk jenis pelanggaran yang berbeda. 

Nah, pelanggaran yang mendapatkan poin 5 antara lain tidak memiliki SIM, menerobos perlintasan kereta api, dan melakukan aksi balapan liar.

Jenis palanggaran yang mendapatkan poin 3 yaitu tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, serta menggunakan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Adapun jenis pelanggaran yang mendapatkan poin 1 antara lain melakukan perbuatan yang berakibat pada gangguan fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas.

BACA JUGA:Diduga Shin Tae-yong Dipecat, PSSI Akan Gelar Konferensi Pers Hari Ini

BACA JUGA:Tinggalkan Sebelum Terlanjur, Ini 5 Ciri Laki-Laki yang Belum Siap Menikah

BACA JUGA:5 Ide Bisnis Tahun 2025: Banyak Cuan dari Passive Income

Lantas, bagaimana dengan kasus kecelakaan lalu lintas?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: