Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon Sudah Terdaftar di MK, KPU Tunjuk Pengacara dari Jakarta

Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon Sudah Terdaftar di MK, KPU Tunjuk Pengacara dari Jakarta

Mohamad Luthfi-Dia Ramayana menggugat hasil Pilkada Kabupaten Cirebon ke MK.-Seno Dwi Prianto-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini didaftarkan oleh pasangan calon (paslon) nomor 4, Mohamad Luthfi – Dia Ramayana.

Gugatan atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Cirebon ini resmi teregistrasi di MK. 

Perkara ini tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor 187/PHPU.BUPXOXIIV2025 pada Jumat, 3 Januari 2024. 

BACA JUGA:2 Orang Meninggal Kecelakaan di Pantura Cirebon, Salah Satunya PNS

BACA JUGA:Tilang Pakai Sistem Poin: Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Maksimal Poin Berapa?

Informasi ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH. 

Menurut Esya, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan hasil Pilbup Cirebon ini.

Persiapan yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon antara lain berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mempelajari poin-poin permohonan yang diajukan. 

Di samping itu, KPU sudah berkoordinasi dengan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA:Pengganti Shin Tae-yong Tiba 11 Januari, Nama Eks Striker Belanda Ramai Disebut

BACA JUGA:6 Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia dan Sejarah yang Berhasil Dicapai

“Seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa juga kami minta untuk memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan. Alasannya, karena mereka lebih menguasai kondisi lapangan, sehingga sangat penting untuk memastikan kesiapan mereka," tutur Esya saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Minggu (5/1/2024).

Esya menambahkan, bahwa permohonan paslon 04 telah memenuhi persyaratan dan tercatat dalam BRPK melalui sistem e-BRPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: