Caleg Ancam Penerima PKH

Caleg Ancam Penerima PKH

INDRAMAYU – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu 2014. Meskipun demikian, dari sejumlah pelanggaran tersebut belum ada yang terindikasi pidana dan hanya sebatas pelanggaran administrasi. Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Syamsul Bahri Siregar SH MH menjelaskan, sedikitnya ada lima pelanggaran yang akan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diberikan sanksi. Diantaranya ada anggota DPR yang melakukan reses, namun ada ajakan untuk memilih. Selain itu, juga ada mobilisasi massa atau dilaturahmi warga ke Ponpes Al-Zaytun dengan alasan untuk melihat-lihat kawasan ponpes tersebut. Namun ternyata di akhir acara ada sosialisasi caleg. “Kami sudah klarifikasi ke pihak Al-Zaytun, dan mohon untuk tidak melakukan sosialisasi caleg di lingkungan pendidikan. Apalagi itu dilakukan di luar jadwal kampanye. Kalau sekadar berkunjung tanpa ada sosialisasi caleg, itu nggak masalah,” ujar Syamsul di ruang kerjanya, Selasa (25/3). Pelanggaran lainnya, lanjut Syamsul, adanya pembakaran bendera salah satu parpol oleh empat orang pemuda yang diduga dalam keadaan mabuk. Menurutnya, itu tidak termasuk tindak pidana karena kejadiannya malam hari atau di luar jadwal kampanye. “Kasus ini tengah dalam proses di kepolisian,” kata Syamsul. Kasus lainnya yang juga masuk ke panwaslu, adanya caleg yang mendatangi warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan meminta untuk mendukungnya. Kalau tidak mendukung, maka diancam akan dicoret dari daftar penerima PKH. Kasus ini terjadi di wilayah Jatibarang dan Widasari. Panwaslu juga menerima laporan dari panwas Sindang, terkait kegiatan rapat koordinasi internal Partai Golkar di Gedung PGRI, saat jadwal kampanye partai lain. “Semua kasus tersebut sudah kami rekomendasikan ke KPU, dan KPU yang akan memberikan sanksi,” tandas Syamsul. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: