Target DPRD Indramayu Tahun 2025, Bahas 18 Raperda Termasuk Tentang Penanaman Modal dan Kuwu

Target DPRD Indramayu Tahun 2025, Bahas 18 Raperda Termasuk Tentang Penanaman Modal dan Kuwu

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyimak pemaparan dari Ketua DPRD Drs H Haryono MSi pada pembukaan masa sidang tahun 2025.-Anang Syahroni-Radarcirebon.com

Kemudian Raperda tentang penanaman modal, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah rumah tangga. 

Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2023 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kuwu, dan Raperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pemerintah desa.

Raperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang perizinan dan pengelolaan BUMDes, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Indramayu tahun 2025-2029, Raperda pencabutan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Karya Remaja. 

BACA JUGA:Naturalisasi Jairo Riedewald? PSSI Langsung OTW Periksa Dokumen Gelandang Royal Antwerp

BACA JUGA:Skuad Garuda Serasa Belanda, Alex Pastoor dan Denny Landzaat di Gaet Kluivert Sebagai Asisten Timnas Indonesia

Raperda pencabutan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada BPR Karya Remaja, Raperda perubahan ke-5 atas perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

Selain itu, Raperda tentang rencana induk pembangunan Kabupaten Indramayu tahun 2025-2045, Raperda tentang reformasi agraria, Raperda tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif. 

Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. 

“DPRD melalui fungsi anggaran akan memberikan perhatian pada upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat dan memajukan daerah di berbagai bidang,” kata Haryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: