Sidang MK, Pasangan Lutfi-Dia Minta PSU, KPU Kabupaten Cirebon Merespon Begini
Sidang MK sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 yang diajukan paslon 4 Mohamad Luthfi-Dia Ramayana menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 8 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut, penggugat atau pihak Luthfi-Dia mengajukan tambahan petitum PSU atau Pemungutan Suara Ulang.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, terdaftar dengan nomor perkara 187/PHPU.BUP-XOXII/2025.
BACA JUGA:Pantau Makan Bergizi Gratis di Kota Sukabumi, Begini Komentar Pj Gubernur Jabar
BACA JUGA:Diterjang Angin Tengah Malam, Rumah di Kampung Kejawanan Ambrug Rata dengan Tanah
BACA JUGA:Pj Walikota Cek Lokasi Kebakaran di Grage Mall Cirebon, Tim Inafis Selidiki Penyebabnya
Pantauan Radar Cirebon melalui siaran langsung YouTube MK, sidang sempat diwarnai ketegangan saat KPU Kabupaten Cirebon selaku tergugat memprotes isi gugatan yang dibacakan kuasa hukum penggugat, Achmad Faozan TZ SH MH.
Menurut KPU, gugatan tersebut berbeda dari dokumen yang mereka terima pada 9 Desember 2024.
Namun, ketua majelis hakim memutuskan bahwa perubahan gugatan tertanggal 11 Desember 2024 tersebut sah dan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Pemain Anyar Persib Gervane Kastaneer Ternyata Pernah Jadi Anak Buah Patrick Kluivert
BACA JUGA:Mulai Februari 2025 Bukalapak Tutup Jualan Produk Fisik, Selanjutnya…
BACA JUGA:Persib Bandung Resmi Ucapkan 'Wilujeng Sumping' ke Penyerang Timnas Curacao
Sidang pun tetap jalan, bahkan sidang berikutnya akan dilaksanakan Jumat 10 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat.
Kuasa hukum paslon 4, Achmad Faozan TZ SH MH menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan mencakup tambahan petitum (gugatan, red) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Faozan juga mengaku telah menyerahkan bukti baru yang sebelumnya belum diajukan.
“Ada penambahan petitum soal PSU, tetapi semuanya kami serahkan kepada majelis hakim. Jika bukti dan narasi kami sesuai dengan fakta, kami berharap petitum tersebut dapat diakomodir," ujar Faozan.
BACA JUGA:Pemain Anyar Persib Gervane Kastaneer Ternyata Pernah Jadi Anak Buah Patrick Kluivert
Ia menegaskan, gugatan ini didasarkan pada sejumlah dugaan kecurangan. Seperti pemilih fiktif dan penyalahgunaan hak pilih oleh pekerja migran yang tidak berada di Kabupaten Cirebon, namun tercatat memberikan suara.
“Kami menemukan bukti tanda tangan palsu dalam daftar hadir di TPS. Bahkan, ada pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat memberikan hak suara. Kejadian ini tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya, seraya berharap majelis hakim bisa menerima seluruh gugatan yang diajukan paslon 4.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan jawaban dan dokumen pendukung untuk menghadapi sidang lanjutan.
“Pada pelaksanaan Pilkada 27 November lalu, tidak ada keberatan dari saksi-saksi di TPS, termasuk pada pleno tingkat kabupaten. Tidak ada kejadian luar biasa yang mencurigakan di TPS-TPS yang disengketakan,” jelas Esya.
BACA JUGA:Petugas Damkar Kota Cirebon Masih Mencari Penyebab Kebakaran Grage Mall
Esya mengaku optimis bahwa data yang dimiliki KPU dapat membuktikan keabsahan proses Pilkada Kabupaten Cirebon, sehingga dapat mematahkan gugatan yang diajukan paslon 4.
Esya menambahkan, proses gugatan yang dilakukan paslon 4 di MK berpengaruh tahapan selanjutnya. Yakni, penetapan paslon terpilih.
“Penetapan paslon terpilih sekitar bulan Maret. Nanti ada Perpres dan instruksi dari KPU RI perihal penetapan paslon terpilih," pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase