Bahas Pupuk Subsidi di Majalengka, Komisi II DPRD Panggil 13 Distributor

Bahas Pupuk Subsidi di Majalengka, Komisi II DPRD Panggil 13 Distributor

Untuk memastikan stok pupuk aman, DPRD Kabupaten Majalengka memanggil 13 distributor pupuk.-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka panggil 13 distributor pupuk subsidi di wilayahnya.

Tujuannya untuk memastikan stok pupuk bersubsidi aman di Kabupaten Majalengka.

Usai pertemuan dengan para distributor, Ketua Komisi II, Dasim Raden Pamungkas mengungkapkan bahwa pihaknya perlu memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.

Menurut Dasim, pupuk bersubsidi sudah tersedia di 188 pengecer yang tersebar di Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Warga Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan Setelah Bertahun-tahun Tak Ada Perbaikan

BACA JUGA:Penyebab Pria Gantung Diri di Masjid Cirebon Diduga Depresi, Begini Kata Polisi

Di samping itu, lewat pertemuan dengan para distributor, Komisi II juga mengusulkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar tersedia pengecer pupuk subsidi di setiap desa.

Tujuannya agar petani lebih mudah membeli pupuk subsidi.

"Kami sudah meminta kepada Dinas Pertanian untuk mengarahkan seluruh penyuluh yang ada di Kabupaten Majalengka agar mengkroscek apakah pupuk tersebut sudah tersedia di pengecer sesuai dengan yang disampaikan distributor. Apakah pupuk itu benar-benar ada di pengecer," jelasnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Dasim mengatakan, masih ada persoalan yang belum selesai dalam segi pendistribusian pupuk bersubsidi di Majalengka.

BACA JUGA:Kesaksian Warga Cirebon: Puluhan Anggota Geng Konten Datang dari Dua Arah, Salah Satunya dari Pantura

Antara lain pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi jenis tanaman tertentu. Menurutnya, kondisi ini harus segera diperhatikan oleh dinas terkait dan segera disosialisasikan.

Dia juga menambahkan, bahwa hanya petani yang terdaftar di kelompok tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Jadi, syaratnya harus menjadi anggota kelompok tani. Jika ada petani yang tidak terdaftar di kelompok tani, mereka tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Ini menjadi persoalan, jadi kami meminta Dinas Perdagangan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan para petani bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa dibeli oleh petani yang terdaftar di kelompok tani," jelas Dasim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: