Kerusakan Mobil Akibat Terkena Cairan Kimia Bisa Ditanggung Asuransi
Kepemilikan asuransi mobil memberikan perlindungan ekstra yang sangat penting bagi pemilik kendaraan.-Garda oto untuk radarcirebon.com-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Meski beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah-langkah preventif, kejadian tak terduga tetap bisa terjadi dan merusak kendaraan.
Berbagai kerusakan pada mobil bisa terjadi diakibatkan oleh berbagai hal misalnya terkena cairan kimia, seperti insiden yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Asuransi tentu menjadi langkah bijak untuk memberikan rasa aman dan ketenangan saat mengalami hal tak terduga seperti ini.
BACA JUGA:Okupansi Metland Hotel Cirebon Tetap Tumbuh di 2024
BACA JUGA:Pasca Dipecat, Begini Nasib Shin Taeyong Football Academy yang Baru Berdiri November 2024 Lalu
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menuturkan Terkena cairan kimia (seperti soda api, cat, dan sebagainya) pada kendaraan tentunya akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
Dalam kasus yang baru saja terjadi akhir-akhir ini kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh Tertanggung sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Namun, apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, tidak dapat ditanggung sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang berisikan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.
"Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh tertanggung, dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi,” ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Laga Kontra PSBS Biak, 4 Pemain Persib Dipastikan Absen, Termasuk Ciro Alves
BACA JUGA:Pj Walikota Cirebon: Selamat Kepada Paslon Terpilih, Mari Wujudkan Persatuan dan Kesatuan
Sebelum mengajukan klaim, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase