Disdikpora Perketat Izin Pendirian Sekolah

Disdikpora Perketat Izin Pendirian Sekolah

KUNINGAN - Tingginya minat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di Kuningan membuat banyak yayasan mengajukan izin pendirian sekolah ke Disdikpora Kuningan. Pihak disdikpora sendiri tidak asal mengeluarkan izin meski masih ada peluang untuk membangun sekolah baru. Menurut Kadisdikpora Kuningan Drs A Taufik Rohman MSi MPd yang didampingi Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Drs Ayip Syarip Rahmat MPd, pemberian izin harus benar-benar memenuhi persyaratan yang berlaku. Bukan hanya kesiapan infrastruktur fisik, namun juga masalah tenaga pengajar. Menurut mantan kadispenda ini, pengajuan izin yang diperketat karena jumlah sekolah di Kuningan sudah terbilang padat. Sehingga jika dipaksakan yang ditakutkan nanti tidak ada murid dan mubazir. “Kalau sudah memenuhi persyaratan kami juga tidak akan menolak pasti mengabulkan. Kemudian juga akan mengarah wilayah mana yang terbilang masih ada peluang,” ucap pria yang dipanggil Opik kepada Radar, kemarin (25/3). Opik menyebutkan, empat yayasan sudah mengajukan izin untuk pendirian SMK di Kecamatan Ciniru, Sindangagung, Cilebak, dan Pasawahan. Di wilayah tersebut sudah ada sekolah meski bukan SMK. Jika dipaksakan takut menggangu keberlangsungan sekolah yang sudah ada. Seperti diketahui, di tiga wilayah tersebut sudah berdiri SMA negeri. Untuk Cilebak sendiri karena dekat dengan Subang, sehingga warga masih bisa sekolah. “Seperti di Ciniru kan sudah ada SMA, selama ini muridnya dari dua kecamatan yakni Ciniru dan Hantara. Meski dalam aturan diwajibkan satu kecamatan satu SMA, namun tentu melihat potensi,\" terang dia. Dikatakannya, pengajuan pendirian sekolah memang banyak faktor dan tujuan. Terlebih, saat ini pemerintah pusat banyak menganggarkan dana yang cukup besar untuk membantu pendidikan. Bukan itu saja, ada pula bantaun operasional sekolah (BOS). Semakin banyak siswa suatu sekolah, semakin besar anggaran BOS yang diterima. Bahkan, untuk siswa miskin ada bantuan siswa miskin (BSM). Maka, lanjut dia, perlu adanya pengetatan aturan perizinan. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: