Harus Tahu! Inilah Aset Kripto yang Terdaftar Secara Sah Diperjualbelikan di Indonesia

Harus Tahu! Inilah Aset Kripto yang Terdaftar Secara Sah Diperjualbelikan di Indonesia

Aset kripto terbaru yang terdaftar oleh Bappebti tahun 2025..-Pixabay-

RADARCIREBON.COM - Sebagai investor kripto harus tahu aturan baru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baru-baru ini, Bappebti mengeluarkan daftar terbaru aset kripto yang resmi diakui dan bisa diperjualbelikan di Indonesia.

Bappebti mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti pada 9 Januari 2025 tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.

BACA JUGA:Ada Mobil Tangki Membuang di Balong dekat Ade Irma Suryani, Kantor Hukum F&D Minta Kadis PUTR Klarifikasi

BACA JUGA:Jelang Musda Ke-XV, KNPI Kota Cirebon Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua

Surat keputusan tersebut adalah revisi yang ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam surat keputusan tersebut, ada 851 aset kripto yang terdaftar secara sah di Indonesia.

Jumlah ini meningkat secara signifikan bisa dibandingkan tahun lalu. Pada 2024 hanya ada 501 aset kripto yang dianggap legal di Indonesia.

BACA JUGA:Ditunjuk Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Inilah Rencana Kerja Patrick Kluivert

BACA JUGA:Cegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak, Pemprov Jabar Laksanakan Vaksinasi

Aset kripto yang masuk daftar mencakup nama-nama besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, hingga Pepe. Selain itu, altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, dan Avalanche juga tercantum. 

Bahkan, beberapa meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, hingga Popcat turut terdaftar.

Token yang didukung selebritis lokal hingga koin yang memicu kontroversi kini juga mendapatkan status legal, seperti ASIX, ICON, VCGamers, hingga KUY Token

Bappebti menegaskan bahwa penyesuaian daftar ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar kripto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase