Surat Suara Kurang Puluhan Ribuan Lembar

Surat Suara Kurang Puluhan Ribuan Lembar

MAJALENGKA – Proses pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) bakal berlangsung sekitar dua pekan ke depan. Namun, sejumlah masalah masih bermunculan menjelang digelarnya momen sakral demokrasi lima tahunan ini. Salah satunya kekurangan surat suara yang mencapai ribuan lembar. Komisioner KPU Divisi Logistik Drs Nasihin menyebutkan, setelah dilakukan sortir layak pakai untuk jutaan lembar surat suara yang terdiri dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jabar, dan DPRD Kabupaten Majalengka, pihaknya mendapati ada kekurangan sebanyak ribuan lembar dari jumlah yang dibutuhkan sesuai dengan banyaknya pemilih plus dua persen cadangan. Kekurangan tersebut, kata Nasihin, berasal dari surat suara yang ditemukan tidak layak pakai saat proses penyortiran, sehingga dipisahkan dari surat suara yang layak pakai. Kemudian, setelah dihitung ulang, ternyata jumlah surat suara yang layak pakai, masih belum memenuhi kebutuhan surat suara yang sebagaimana mestinya. Atau, kata dia, kekurangan surat suara tersebut memang salah satunya disebabkan oleh penerimaan droping surat suara dari KPU pusat, tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah diorder sebelumnya. Dia menyebutkan, kekurangan surat suara tersebut, yang paling banyak adalah surat suara DPRD Majalengka untuk di daerah pemilihan (dapil) I sebanyak 32.786 lembar. Disusul surat suara DPRD Provinsi Jabar Dapil IX yang mengalami kekurangan sebanyak 3.453 lembar. Serta surat suara untuk DPD RI perwakilan Jawa Barat mengalami kekurangan sebanyak 97 lembar. Menurutnya, kekurangan surat suara tersebut, sudah dibuatkan berita acaranya, serta dilaporkan ke KPU pusat untuk dapat dilakukan pengiriman surat suara tambahan sesuai jumlah yang diperlukan. “Sudah kita laporkan ke pusat, dan diusulkan pengiriman ulang. Tapi, sampai sekarang belum ada kejelasan mau dikirim laginya kapan,” kata Nasihin, kemarin (25/3). Di samping itu, pihaknya justru berencana bakal langsung melakukan pendistribusian sejumlah logistik pemilu ke tingkat Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) mulai Rabu (26/3), sembari menunggu datangnya surat suara tambahan yang belum jelas kapan datangnya tersebut. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: