Polisi Sita Miras dan Ratusan Pil Dekstro

Polisi Sita Miras dan Ratusan Pil Dekstro

INDRAMAYU– Jajajaran Polsekta Indramayu berhasil menyita sedikitnya 695 butir pil dekstro siap edar, Minggu (13/2). Pil-pil tersebut dibungkus dalam kemasan plastik, berisi 10 butir dan 20 butir yang dijual dengan harga Rp2000. Ratusan pil ini disita petugas dari tangan AA (31) warga Jl Samsu, Blok Bong, Kelurahan Lemahmekar Indramayu. Polisi juga menyita 12 botol miras merek Kamput serta uang senilai Rp95.000. Tidak hanya pil dekstro serta miras, polisi juga menyita 795 liter tuak. Barang bukti ratusan liter tuak, pil dekstro serta miras saat ini diamankan di Mapolsekta Indramayu. Sedangkan para penjual hanya diberikan peringatan dan tindak pidana ringan. Kapolres Indramayu AKBP Rudi Setiawan SIK MH melalui Kapolsekta Indramayu AKP Agus SH didampingi Kanit Sabhara Aiptu Suparta membenarkan jika pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti tersebut. Terkait adanya pil dekstro, pihaknya mengamankan dengan memberikan peringatan terkait tidak ada izin dalam penjualan obat-obatan itu. “Semuanya ternyata pemain lama. Kami kerap kali menyita dari para penjual tersebut. Namun ternyata mereka belum jera,” kata Agus. Modus yang dilakukan sejumlah penjual saat ini cukup membingungkan petugas. Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan penjual mengaku tidak menjual barang haram tersebut. Ternyata, semua tersimpan rapi di dalam gerobak serta ada pula yang disimpan secara rapi di laci khusus miras. “Kami berharap warga ikut berperan serta dalam upaya memberantas peredaran miras dengan melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas terlarang tersebut di mana pun. Dan kami akan terus melakukan operasi serupa guna memberantas tuntas peredaran barang terlarang itu di masyarakat,” tegas Agus. (alw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: