2 Pengedar Sabu-sabu di Indramayu Ditangkap Polisi, 1 Orang Masih Buron

2 Pengedar Sabu-sabu di Indramayu Ditangkap Polisi, 1 Orang Masih Buron

Petugas dari Satnarkoba Polres Indramayu menangkap pengedar sabu di Wilayah Jatibarang. -Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Indramayu berhasil diringkus polisi.

Jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial T (28) dan S (24).

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu sore, 11 Januari 2025. Pertama, polisi menangkap T kemudian setelah itu melakukan pengejaran terhadap S hingga berhasil menangkapnya.

Anggota Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap T di wilayah Kecamatan Jatibarang dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 49,18 gram.

BACA JUGA:Singgung Indonesia Hingga Ucap Sampai Jumpa, Apakah Emil Audero Jadi Dinaturalisasi?

BACA JUGA:Rumor Anggota DPRD Kuningan Selingkuh Makin Ramai, Ketua Dewan Akhirnya Buka Suara

Barang bukti sabu tersebut ditemukan di saku jaket milik T ketika petugas melakukan penggeledahan.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka T dan mengamati gerak-geriknya. 

“Kami sudah mengamati gerak-gerik pelaku. Begitu ada kesempatan, kami langsung bertindak,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya, Senin (13/1/2025).

Polisi kemudian mendalami informasi dari T. Berdasarkan pengakuannya, T mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S.

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis di Kuningan, Telat Datang dan Kurang Banyak

BACA JUGA:Fotografer Cabul Asal Majalengka Jual Konten Pornografi, Korban Pacarnya Sendiri

Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pencarian sampai akhirnya berhasil meringkus S. 

Ketika ditangkap, S tidak membawa barang bukti narkoba. Namun dia tidak bisa mengelak lagi sebab ada bukti percakapan dengan T dalam ponselnya saat transaksi jual beli narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: