Penghapusan Piutang Macet Pada UMKM Harus Penuhi Beberapa Syarat

Penghapusan Piutang Macet Pada UMKM Harus Penuhi Beberapa Syarat

Kantor Otortas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon gelar diskusi dan serap aspirasi bersama Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam, perwakilan Bank Himbara, Lembaga Penjaminan, perusahaan Asuransi, BPR serta LKM di Ciayumajakuning yang dilaksanakan di Kantor OJK -OJK -

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebagai katalis percepatan akses pendanaan bagi UMKM sekaligus mendorong roda perekonomian di Ciayumajkauning.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 47/2024). 

Kantor Otortas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon terus mendukung dan mengawal penerapannya. 

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi pada diskusi dan serap aspirasi yang dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam bersama perwakilan Bank Himbara, Lembaga Penjaminan, perusahaan Asuransi, BPR serta LKM di Ciayumajakuning yang dilaksanakan di Kantor OJK Cirebon, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Virgil Van Dijk, Bek Terbaik yang Bermain di Liverpool, Ternyata Memiliki Darah Indonesia?

BACA JUGA:Aksi Penanaman Pohon di Majalengka, Kemenhut dan Pertamina EP Hijaukan 6,3 Hektare Lahan DAS

BACA JUGA:Rumor Anggota DPRD Kuningan Selingkuh Makin Ramai, Ketua Dewan Akhirnya Buka Suara

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menuturkan kebijakan yang tertuang dalam PP 47/2024 bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui penanganan piutang macet UMKM.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 250 dan 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004). 

Penyelenggaraan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang UMKM hanya dapat dilakukan oleh Bank BUMN dan atau Lembaga keuangan non-Bank BUMN. 

Lembaga keuangan harus memenuhi persyaratan penghapusan piutang macet UMKM, diantaranya terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku, upaya penagihan yang dilakukan sudah optimal, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur, dan telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP 47/2024 berlaku. 

"Melalui PP ini ditargetkan penghapusan piutang bisa dilakukan pada 1juta UMKM di Indonesia, 3.000 diantaranya tersebar di Jawa Barat," ungkapnya.

BACA JUGA:Ucapkan 'Sampai Jumpa', Apakah Pertanda Emil Audero Jadi Dinaturalisasi Gabung Timnas Indonesia?

BACA JUGA:Singgung Indonesia Hingga Ucap Sampai Jumpa, Apakah Emil Audero Jadi Dinaturalisasi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase