Camat Beber dan Dukupuntang Disebut di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Sebut Tuduhan Paslon 04 Tidak Benar

Camat Beber dan Dukupuntang Disebut di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Sebut Tuduhan Paslon 04 Tidak Benar

Arif Effendi (kanan) Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Cirebon membacakan petitum dalam sidang di MK, Jumat, 17 Desember 2025. -Mahkamah Konstitusi-Youtube

RADARCIREBON.COM – Tim kuasa hukum menilai tuduhan Paslon 04 mengenai keterlibatan ASN dalam memenangkan salah satu pihak di Pilkada Kabupaten Cirebon tidak benar.

Itu dikatakan dalam sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 17 Januari 2025.

Di dalam perhomohannya, Paslon 04 yakni Mohamad Luthfi dan Dia Ramayan menyebut adanya keterlibatan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk memenangkan Paslon 02 H Imron dan H Agus Kurniawan.

Arif Effendi, tim kuasa hukum pihak termohon yakni KPU Kabupaten Cirebon, menyebut tuduhan itu tidak benar.

BACA JUGA:DPRD Dorong Pemkab Percepat Penanganan Banjir Susukan

BACA JUGA:Jual Minyak Jelantah ke Pertamina Rp6.000 per Liter, Begini Caranya

“Bahwa pemohon dalam permohonannya, halaman 3 sampai dengan halaman 6, pada pokoknya mempermasalahkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif) yaitu berupa keterlibatan aparat sipil negara, ASN," kata Arif Effendi.

Dalam permohonan Paslon 04 disebutkan sejumlah ASN yang dituduh terlibat dalam pemenangan paslon 02 yakni Imron – Agus pada Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Cirebon.

Setidaknya adak empat ASN yang dituduh terlibat. Yakni, Camat Beber atas nama Jois Putra, PLt Camat Astanajapura atas nama Deni.

Kemudian Camat Dukupuntang atas nama Adang serta oknum ASN dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon bersama asosiasi P3MI.

BACA JUGA:Nasib Honorer Cirebon Tergantung Pusat, Ini yang Dilakukan BKPSDM untuk Pegawai R2 dan R3

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon, Ini Dia 4 Kesalahan Gugatan Paslon 04 Menurut Kuasa Hukum KPU

Mereka dituduh oleh Paslon 04 terlibat dalam upaya memenangkan Imron – Agus di Pilkada Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Arif Effendi, tim kuasa hukum KPU Kabupaten Cirebon menegaskan, tuduhan Paslon 04 tidak berdasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: