Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Polresta Cirebon Amankan 9 Tersangka

Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Polresta Cirebon Amankan 9 Tersangka

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH dalam konferensi pers, Jumat 17 Januari 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana. Petugas juga berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, 7 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus senjata tajam, dan satu kasus penganiayaan.

"Kami juga berhasil mengamankan 4 tersangka kasus curas, 2 tersangka kasus curat, 2 tersangka kasus senjata tajam, dan seorang tersangka kasus penganiayaan. Sehingga totalnya ada 9 tersangka yang diamankan," katanya, Jumat 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Diterjang Derasnya Banjir, Beberapa Kendaraan Roda Empat Terbawa Hanyut

BACA JUGA:Sungai Cipager Meluap, Pondok Pesantren dan Pemukiman Warga di Kelurahan Watubelah Terendam

BACA JUGA:Air Sungai Limpas, Sejumlah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Cirebon Terendam Banjir

Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, 2 tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan 4 tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Untuk 2 tersangka kasus senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

BACA JUGA:Menteri Abdul Kadir Karding Sosialisasikan Program Pekerja Migran di B-Universe

BACA JUGA:Hujan Lebat, Sebagian Wilayah di Kota dan Kabupaten Cirebon Banjir

BACA JUGA:Kota Bandarlampung Dikepung Banjir Parah, Ketinggian Sepinggang Orang Dewasa

Pengungkapan 7 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110."

BACA JUGA:Lanjutkan Kemajuan Pemuda Kota Cirebon, Jaka Permana Resmi Daftar Calon Ketua KNPI

BACA JUGA:Inspirasi Outfit ke Kantor Lebih Fresh dan Stunning

BACA JUGA:Informa Living Plaza Beri Cashback Hingga Rp11juta

"Nomor tersebut dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan komplain atas penanganan serta tindakan Polri dan Konsultasi Hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase