LBH Sebut Polisi Terlibat
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuding kepolisian terlibat dalam setiap penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah. Itu dapat dilihat pada pembiaran, kurangnya personil, dan peralatan, hingga persetujuan muspida dan muspika. Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat menyebutkan ada empat level keterlibatan polisi berdasarkan analisis mereka dalam insiden penyerangan pada sepuluh tahun terakhir (2001-2011). Yakni infliction, instigation, consent, dan acquiescence. ”Dalam setiap penyerangan, level keterlibatannya berbeda-beda. Yang paling parah adalah di Cikeusik,” kata Nurkholis di Jakarta kemarin (13/2). Infliction atau memaksa seseorang mengalami pengalaman pahit, misalnya. Itu terjadi pada pengerusakan masjid dan rumah di Manis Lor, Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat pada 2010. Hal serupa terjadi di Parung pada 2005 dan Makassar tahun ini. Nurkholis menuturkan, pada kasus pencekikan jamaah Ahmadiyah di Makassar, ada upaya untuk menyalahkan dan memidanakan korban. Masjid Ahmadiyah disegel dan papan namanya dirusak. Padahal, para korban adalah orang-orang yang berusaha mempertahankan diri. ”Insiden di Cikeusik juga ada kecenderungan ke sana,” katanya. Sedangkan, instigation atau mendorong atau menganjurkan terjadi pada penyerangan Ahmadiyah di Parung. Bahkan, kata dia, anggota polisi mengendarai mobil polisi yang dipakai mengangkut massa penyerang. Alasan polisi, warga Ahmadiyah memprovokasi terlebih dahulu dengan tidak meninggalkan tempat perkumpulan. ”Di Cikeusik dan Cisalada, polisi juga berdalih demikian,” katanya. Untuk consent alias persetujuan dan izin, terjadi pada insiden penyerangan di Lombok pada 2002, Manis Lor, Parung, dan Cisalada. Modusnya, kata Nurkholis, 1-3 bulan sebelum penyerangan terjadi aparat yang tergabung dalam Muspida dan Muspika memberi persetujuan terhadap tekanan pihak perencana serangan. ”Itu dapat dilihat saat polisi mengiringi massa yang hendak menyerang. Bahkan, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan siap mengamankan rencana Menteri Agama untuk membubarkan Ahmadiyah,” katanya. Pada acquiescence atau persetujuan diam-diam, dapat dilihat pada setiap peristiwa pembakaran rumah. Di tempat kejadian perkara (TKP), selalu ada aparat polisi, namun mereka tidak bertindak apa pun. ”Polisi hanya pasif. Jumlah pasukan pengendali massa minim tanpa peralatan yang memadai,” katanya. Di bagian lain, Komnas HAM masih terus mendalami kasus penyerangan di Cikeusik. Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh membuka kemungkinan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena kasus kekerasan yang kerap terjadi di Tanah Air. ”Kami bisa memanggil siapa pun, termasuk Presiden,” katanya. Namun, kata Rida, itu masih terlalu jauh. Saat ini, Komnas HAM masih meminta keterangan para pihak yang bertanggung jawab langsung pada keamanan. Mulai dari Kapolsek hingga Kapolda. Juga, imbuh dia, bupati dan gubernur. ”Kita urutkan saja semua pihak yang bertanggung jawab,” katanya. (aga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: