Masih Ada Dua Tower Ilegal

Masih Ada Dua Tower Ilegal

MAJALENGKA – Hingga akhir Maret 2014 ini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Majalengka mencatat masih terdapat dua tower ilegal. Keberadaan tower ilegal tersebut diketahui tanpa izin kepada intansi terkait. Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Wawan Kurniawan mengungkapkan, lokasi tower ilegal tersebut masing-masing berada di Jombol, Kecamatan Dawuan serta Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya. Tower telekomunikasi sampai saat ini belum diketahui pasti pemiliknya. “Kami sempat berkomunikasi dengan pemilik lahan yang dijadikan sebagai penempatan tower itu, tetapi malah tidak mengetahuinya,” ungkapnya, kemarin (26/2). Pihaknya mengakui tidak tinggal diam dalam melihat persoalan ini. Pasalnya, dishubkominfo terus berkomunikasi dengan sejumlah elemen masyarakat, pemdes maupun pihak provider untuk menindaklanjuti keberadaan tower yang tidak layak berdiri karena tanpa izin tersebut. Kedua tower yang tidak diketahui pemiliknya tersebut yakni satu sudah selesai dibangun sedangkan satunya belum juga dibangun terlihat besi-besinya berserakan. Terkait hal tersebut, dishubkominfo sebetulnya sudah melaporkan kepada Satpol PP guna menindaklanjuti terhadap tower tersebut. Hanya saja, Satpol PP pun belum bisa melakukan tindakan cepat. Pasalnya, untuk pembongkaran terhadap tower tersebut membutuhkan biaya. “Di perda kan sudah jelas, bahwa disebutkan untuk biaya itu ditanggung pemilik. Tapi sekarang pemiliknya saja tidak diketahui. Mungkin salah satu tower yang belum dibangun besi-besinya pun sudah karatan dan diamankan oleh warga sekitar,” paparnya. Di samping itu, guna menindaklanjuti keberadaan dua tower tersebut tentu harus diamankan dan disita menjadi milik negara, yang sebelumnya berdasarkan vonis pengadilan. Dan ini yang masih belum bisa dilaksanakan mengingat tidak jelas kepemilikannya. Tentunya hal tersebut menjadi kendala bagi pihaknya. Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan mengeksekusi tower tersebut berada di Satpol PP. Dishubkominfo hanya sebatas berkoordinasi dengan Satpol PP guna mengeksekusi keberadaan tower itu. Namun, pihaknya pernah mendapatkan informasi bahwa tower tersebut milik Perusahaan Tower Bersama Grup (TBG). Tetapi ketika dicari dalam daftar arsip TBG malah tidak ada nama tersebut. “Sampai saat ini belum bisa dirobohkan karena belum ada keputusan dari pengadilan. Siapa yang mau disidangnya, pemiliknya saja tidak diketahui. Kalau sudah dirobohkan nantinya ada yang mengaku, bisa jadi malah kita yang kena dengan kasus tindakan pencurian seperti pernah terjadi di Cianjur dan Bekasi. Kita nunggu prosedur hukum saja meskipun lama tapi aman,” tegasnya. Ia menyebutkan, tahun 2013 lalu, keberadaan tower ilegal di Majalengka memang cukup banyak. Data di dishubkominfo tercatat ada 11 tower dinyatakan ilegal. Namun, sembilan di antaranya sudah menempuh proses perizinan serta pembayaran retribusi begitu plus dendanya. Sisanya, dua lainnya sampai sekarang masih belum menempuh proses perizinan yang otomatis dianggap ilegal. Keberadaan pembangunan tower di Kota Angin sekitar 212 yang sudah berdiri dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah mengingat ada 15 tower lagi yang menyusul pembangunannya. Sampai saat ini sudah ada lima tower yang menempuh proses perizinan. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: