Dari Sidang Panji Gumilang di Indramayu, Diduga Bayar Utang Pakai Uang Yayasan

Dari Sidang Panji Gumilang di Indramayu, Diduga Bayar Utang Pakai Uang Yayasan

Pimpinan Pondok Pesantre Al-Zaytun Indramayu, Panji Guimilang, masuk ke ruang sidang PN Indramayu, Kamis, 23 Januari 2025.-Burhannudin-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPanji Gumilang sudah bebas dari penjara setelah didakwa dalam kasus penistaan agama.

Kini pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu ini kembali dihadirkan dalam persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis, 23 Januari 2025.

Sidang kali ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dilaksanakan pada pukul 09.55 WIB. Panji Gumilang tiba beberapa saat sebelumnya.

BACA JUGA:Polisi Indramayu Tangkap 3 Remaja yang Diduga Anggota Geng Motor Suzuran

BACA JUGA:Video ASN Kuningan Joget sambil Sawer Viral Berujung Minta Maaf, Mengaku Diminta Ibu-ibu

Pria berusia 78 tahun ini sempat mengabarkan kondisinya kepada wartawan sebelum sidang dimulai.

“Sehat, Alhamdulillah,” katanya kepada wartawan yang sudah menunggu di PN Indramayu.

Panji hadir di ruang sidang dengan mengenakan baju batik berwarna biru dan didampingi oleh kuasa hukumnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut mendakwa Panji Gumilang dengan dua pasal. 

BACA JUGA:Pencuri Motor Beraksi di Parkiran Masjid Cirebon, Ditinggal Korban Mandi

BACA JUGA:Cirebon Kembali Diterjang Banjir, IPEBI Salurkan Bantuan untuk Para Korban

Pertama, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Pasal 70 ayat (1) Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Dijelaskan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, Panji Gumilang diduga menyalahgunakan posisinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: