2 Pemuda Bercelurit Emas Berusaha Serang Petugas, Nasibnya Sekarang Begini

2 Pemuda Bercelurit Emas Berusaha Serang Petugas, Nasibnya Sekarang Begini

2 pemuda bercelurit emas ditangkap polisi. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

Aparat kepolisian bekerja sama dengan para orangtua remaja tersebut untuk melakukan pembinaan.

“Kami juga telah mengembalikan 35 remaja yang tidak terbukti terlibat, dengan syarat orang tua mereka menandatangani surat pernyataan," jelas Rezeki.

Nah, khusus untuk CA dan MAS, polisi sudah menetapkan status keduanya sebagai tersangka. Itu karena keduanya terbukti membawa senjata tajam berupa celurit.

Selain menahan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit yang berwarna emas.

Diduga, para remaja itu sudah merencanakan aksi tawuran tersebut, kemudian CA dan MAS membawa celurit untuk melukai lawannya.

Dua orang pemuda berusia 19 dan 21 tahun ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.

"Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara," jelas Rezeki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: