Penghinaan Bendera Negara di Desa Siak Tengah

Penghinaan Bendera Negara di Desa Siak Tengah

FOTO ini bisa jadi bukti penghinaan berdasarkan pasal 24 dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda berdasarkan pasal 67 dari UU dimaksud. Foto yang diperoleh awak media ini, pintu masuk Kantor Kepala Desa Siak Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak \"Tegur tuh kepala desanya! Jika keras kepala, lapor aja ke polisi supaya diambil tindakan lebih lanjut,\' ungkap Indra, nama akun Facebook kepada awak media ini, Kamis (27/3). Menurutnya, aparat desa seperti ini jika dibiarkan dapat merusak dan menjatuhkan kewibawaan pemerintah serta merendahkan kedaulatan bangsa dan negara. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: