Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari 2025, Ini Alasannya

Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari 2025, Ini Alasannya

--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tanpa sengketa atau yang tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada tanggal 6 Februari 2025.

Penyebabnya, MK mempercepat putusan sela atau dismissal dari semula 13-14 Februari menjadi 4-5 Februari 2025 dan meminta agar pelantikan kepala daerah tanpa sengketa dapat digabungkan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal.

Mendagri Tito Karnavian membenarkan hal itu. Dalam pernyataan kepada awak media di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025), Tito mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak digugat ke MK batal digelar pada 6 Februari 2025. “Karena ada putusan sela kemarin tanggal 30 Januari, otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," ujar Tito.

Karena mendesak, sambung Menteri Tito, pihaknya segera bertemu MK guna memastikan putusan sela itu segera diunggah di situs setelah ditetapkan. Hal itu akan menjadi pedoman bagi KPU daerah dalam memproses putusan dengan menetapkan kepala daerah terpilih sekaligus mengusulkan penetapan kepala daerah terpilih ke DPRD yang akan menggelar rapat penetapan.

BACA JUGA:Kurangi Kemacetan Lalulintas di Perlintasan, Kota Cirebon Butuh Elevated Track Kereta Api

Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan kepada presiden untuk menerbitkan keputusan presiden bagi gubernur terpilih dan kepada Kemendagri bagi bupati/walikota terpilih. “Proses dari penetapan MK hingga terbitnya keputusan presiden dan mendagri memakan waktu sekitar 12 hingga 14 hari,” terang Tito.

Dengan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, sambung eks Kapolri itu, maka pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tanpa sengketa di MK dan hasil dismissal diperkirakan baru bisa digelar pada 17 sampai 20 Februari 2025.

RESPONS DPR
Sementara itu, kabar diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah yang semula telah disepakati pada 6 Februari 2025, direpons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengaku sudah mendengar kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pengumuman putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

“Kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya," ujar Dasco kepada wartawan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 31 Januari 2025.

“Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari. Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah," terang Dasco di RMOL.

Komisi II DPR RI, sambung Dasco, bakal kembali gelar rapat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, untuk menyusun jadwal pelantikan serentak kepala daerah. Tapi, Dasco memastikan pelantikan serentak kepala daerah tetap digelar di Februari 2025.

“Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula. Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari pemerintah dan KPU terkait kabar pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah dalam rapat dengar pendapat (RDP). “Saya sampaikan kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” tandasnya. (rc/rm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: