Hakim Tolak Gugatan Luthfi, Imron Langsung Pose 4 Jari di Depan Gedung MK

Hakim Tolak Gugatan Luthfi, Imron Langsung Pose 4 Jari di Depan Gedung MK

Imron berpose dengan gestur 4 jari di depan Gedung MK, Jakarta. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMH Imron berangkat ke Jakarta, menyaksikan langsung hakim konstitusi membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.

Di dalam putusannya, 9 hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak berkenaan dengan keputusan KPU Kabupaten Cirebon.

Permohonan itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 04 yakni M Luthfi dan Dia Ramayana tekait hasil Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon Ditolak MK: Luthfi Kalah, Imron Menang

BACA JUGA:Siswa Protes PIP Dipotong dan Masih Bayar SPP, SMAN 7 Kota Cirebon Beri Jawaban Ini

Menurut para hakim konstitusi, permohonan itu berkenaan dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan demikian perkara tersebut bukan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya.

“Menetapkan, menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan MK.

Sementara itu, Imron yang menyaksikan langsung pembacaan putusan tersebut tampak lega. Dia juga menyempatkan berpose di depan Gedung MK yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat No.6, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Selasa Pagi 4 Februari

BACA JUGA:Dukungan Rudiana - Yoga Menguat di Bursa Kandidat ketua DPC PDIP

Dalam foto yang diterima redaksi Radarcirebon.com, Selasa sore, 4 Februari 2025, Imron tampak mengenakan ikat kepala khas Cirebon.

Kemudian mengenakan setelan kemeja batik coklat dan celana panjang berwarna gelap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: