Bukan ke Damkar atau BPBD, Inilah Cara Laporan Pohon Yang Sudah Lapuk

Pohon Angsana tumbang menutup jalan Kuningan - Cikijing, Kamis pagi, 30 Januari 2025. -Istimewa -Radarcirebon.com
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Cuaca ekstrem tiupan angin kencang dan disertai curah hujan, kerap membuat pohon yang berada di samping jalan tumbang.
Dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan, BPBD dan Damkar Kabupaten Kuningan mencatat sekitar 17 kejadian.
Selain menutup jalan raya, pohon tumbang di beberapa lokasi juga menimpa bangunan warga. Bahkan, pernah terjadi pohon tumbang yang mengakibatkan satu orang korban jiwa.
Lantas, kemana masyarakat bisa menyampaikan laporan terkait banyaknya pohon yang perlu ditata agar tidak terjadi kejadian serupa.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Mendiktisaintek Perpanjang Pengisian PDSS Hingga 8 Februari 2025 Pukul…
BACA JUGA:Sufmi Dasco Ahmad Desak Komisi X Panggil Kementerian Terkait Bahas Polemik SNPMB Jalur SNPB 2025
BACA JUGA:Tim SNPMB 2025 Beri Kesempatan Sekolah Lengkapi PDSS Sampai Jumat 7 Februari 2025
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto mengungkapkan, pihaknya harus menempuh koordinasi dan izin kepada para pihak terkait, baik itu jalan nasional maupun jalan provinsi apabila hendak menata pohon tersebut.
"kalau jalan nasional bisa ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jakarta Jawa Barat, sampai ada Satuan Kerja, ada PPK-nya juga. Itu harus kita koordinasi dan izin kesana," ungkapnya, Kamis 6 Februari 2025 petang.
"Nah untuk jalan Provinsi, kita bisa melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Bidang Bina Marga," imbuhnya.
Sedangkan untuk diluar kedua jalan raya diatas, pihaknya baru memiliki kewenangan langsung.
"Nah kalau jalan Kabupaten, baru kewenangannya kita bisa," tambah Kadis.
BACA JUGA:Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Dampingi Sekolah Dalam Tahapan SNPMB 2025
Dirinya menjelaskan, untuk kejadian pohon tumbang di Kecamatan, Cilimus, Darma dan Jalaksana, itu termasuk ke jalan Nasional. Sedangkan untuk kejadian serupa di Ciawigebang masuknya ke jalan Provinsi.
"Nah, dari arah Caracas, Cirendang belok Kanan, sampai nanti tembusnya ke Cipari, Cikijing, itu jalan Nasional. Sedangkan yang pohon tumbang di Ciawi, itu masuknya Provinsi," jelas Laksono.
Disinggung mengenai permintaan BPBD dan Damkar Kuningan terkait izin dipermudah, Laksono mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi dimaksud.
"Barangkali ada yang mengajukan dari desa, kita bisa memfasilitasi itu dalam bentuk melaporkan kembali ke pihak pihak yang tadi.”
BACA JUGA:Program Cek Kesehatan Gratis Sebagai Kado Ulang Tahun Dimulai Senin 10 Februari 2025
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kota Cirebon Datangi Komisi X DPR RI Bawa Aspirasi Siswa SMAN 7
BACA JUGA:Dadang Tersengat Listrik saat Membetulkan Rumah, Banyak Luka Bakar di Tubuhnya
“Tapi tidak ada salahnya juga mengajukan kesini dulu. Kesulitan mungkin dari izin penebangan. Sebenarnya kita bisa saja, atau menyampaikan informasi terkait dengan pohon pohon yang memang terindikasi rawan untuk patah atau bahkan tumbang," katanya.
"Prosedurnya itu tadi, kita melayangkan dokumen untuk disampaikan kesana," katanya lagi.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pemetaan pohon pohon yang termasuk kedalam kategori rawan tumbang.
BACA JUGA:Temukan Napi Usia 95 Tahun dan ODGJ di Cirebon, Otto Hasibuan: Ini Bagaimana?
Kemudian, hasil pemetaan itu, akan dilaporkan ke pihak pihak yang memiliki kewenangan.
"Beberapa waktu kemarin, ada surat juga dari Polres ya dari Lantas, kita akan melakukan pendataan dan pemetaan pohon pohon yang rawan tumbang.”
“Kita akan segera melakukan pemetaan. Ya hasilnya nanti kita laporkan kesana, kalau jalan provinsi kita laporkan ke UPTD tadi," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase