Belasan Tersangka Ditangkap, Polresta Cirebon Ungkap Kasus Narkoba dan Miras

Sepanjang bulan Januari hingga 7 Februari 2025, Polresta Cirebon mengungkap kasus peredaran narkoba dan minuman keras, Jumat 7 Februari 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
Dijelaskan Kombes Pol Sumarni, modus para tersangka masih menggunakan cara yang biasa yakni modus tempel dan maps.
"Kalau miras kami dapat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan beredarnya minuman keras," jelasnya.
BACA JUGA:Tim SNPMB 2025 Beri Kesempatan Sekolah Lengkapi PDSS Sampai Jumat 7 Februari 2025
Mantan Kapolres Subang ini menegaskan, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase