21 Ribu NIK Ganda Pemilih Pemilu

21 Ribu NIK Ganda Pemilih Pemilu

MAJALENGKA – Beberapa hari menjelang pemungutan suara pemilu legislatif (Pileg) 9 April 2014 mendatang, persoalan kembali muncul terkait data pemilih. Salah satunya, persoalan adanya puluhan ribu nomor induk kependudukan (NIK) ganda dari pemilih. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi menyebutkan, adanya NIK ganda ini terbaca lewat server data pemilih di KPU RI, jumlahnya mencapai 21.343 NIK ganda. “Ini temuan dari KPU RI, kita juga baru diberitahu hari senin kemarin. Kita juga tidak mengetahui pasti penyebab adanya NIK ganda itu. Karena waktu proses pemutakhiran NIK invalid beberapa waktu lalu, kita anggap itu sudah selesai,” kata Diding saat ditemui di kantornya, kemarin (27/3). Namun, Diding menilai angka NIK ganda sebanyak 21 ribuan tersebut, bukan hanya ditemukan di Kabupaten Majalengka, tapi hampir menyebar di berbagai kabupaten/kota lainnya. Di samping itu, untuk jumlahnya pun belum apa-apa. Pasalnya, di kabupaten/kota lain ada yang mencapai di atas 50 ribuan NIK ganda. Mengenai sebarannya, Diding mengklaim jika NIK ganda tersebut merata sebarannya di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan komposisi keberadaan NIK ganda tersebut per kecamatan, begitupula komposisi per jenis kelaminnya. Tentang komposisi NIK ganda tersebut milik berapa orang pemilih, pihaknya juga tidak bisa merincikannya. Karena setelah dicek, NIK ganda tersebut ada yang dimiliki dua hingga lima orang pemilih. “Wah, kalau jumlah pemilih yang NIK-nya ganda, kita belum bisa pastikan. Karena dari NIK ganda itu ada yang milik dua orang sampai lima orang,” sebutnya. Meski demikian, Diding mengaku NIK ganda ini bukan tanggung jawab KPU untuk memperbaikinya. Pasalnya, KPU bukan lembaga yang menerbitkan atau membuat NIK milik penduduk, serta hanya menerima mentah-mentah menerima data NIK berbarengan dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah daerah (pemda) melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil). Oleh karena itu, pihaknya hanya diinstruksikan oleh KPU RI untuk berkoordinasi dengan disdukcapil kabupaten/kota setempat, untuk menelusuri dan memecahkan permasalahan NIK ganda tersebut. “Sudah kita koordinasikan secara resmi dengan mengirimkan surat ke disdukcapil, dilengkapi dengan lampiran data-data NIK gandanya lewat softcopy dan email,” akunya. Soal deadline waktunya pun pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan persoalan NIK gand ini mesti dipecahkan. Namun, yang jelas diperkirakan polemik NIK ganda tersebut paling tidak mesti terselesaikan pemecahan masalahnya sampai sebelum pemungutan suara. Mengenai konsekuensi yang mesti ditanggung, ketika persoalan NIK ganda ini tidak terselesaikan sampai dengan hari pemungutan suara, Diding belum bisa memastikan apa konsekuensi yang mesti ditanggung KPU. Namun yang jelas, dia memastikan jika adanya NIK ganda ini tidak bakal mempengaruhi hak kepemilihan para pemilih yang nama-namanya telah tercantum di DPT (daftar pemilih tetap), maupun mengugurkan hak pilih dari para pemilih tersebut. “Kalaupun permasalahan NIK ganda ini muncul, tentu tidak akan mempengaruhi hak pilih. Karena pemilih yang sudah terdata di DPT masih tetap berhak menyalurkan hak pilihnya di hari pemungutan suara 9 April mendatang,” tegasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: