Surat Perintah Penyelidikan IAIN dari Kejaksaan Agung

Surat Perintah Penyelidikan  IAIN dari Kejaksaan Agung

KEJAKSAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon masih melakukan penyelidikan perkara di IAIN Syekh Nurjati Cirebon terkait proyek senilai Rp25 miliar. Langkah itu diambil karena proyek tersebut sudah masuk dalam pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti perkara itu. Menurut sumber Radar Cirebon, sebelum melakukan penyelidikan, Kejari Cirebon menerima surat mandat dari Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cirebon Endang Supriatna SH. Isi surat itu, meminta Kejari Cirebon menyelidiki beberapa kasus yang ada di Kota Cirebon. Salah satu di antaranya kasus IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Namun, perintah surat itu bukan berarti dalam proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon ada persoalan hukum yang dipastikan. “Kami menjalankan tugas seperti biasanya. Melakukan penyelidikan terhadap laporan dan data yang ada. Kalau ada indikasi korupsi, kita lanjutnya, kalau tidak, diberhentikan” terang Endang Supriatna, kemarin. Hingga saat ini, dokumen proyek yang terpecah dari tujuh menjadi Sembilan itu tengah didalami dan dikaji oleh tim penyelidik. Hingga saat ini, pemeriksaan masih terus dilakukan secara intensif. Kedatangan tim Kejati Jabar kemarin, salah satunya untuk agenda monitoring terhadap kasus IAIN Syekh Nurjati. Sejauh ini, Endang belum meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Pasalnya, masih banyak data dan fakta dalam dokumen yang perlu diperjelas. “Kita tidak boleh terburu-buru menetapkan status tersangka. Harus jelas dulu alat bukti yang ada. Kita berhati-hati sekali dalam kasus ini,” jelas pria asli Kuningan Jawa Barat itu. Namun, untuk persoalan IAIN Syekh Nurjati yang tengah dilakukan penyelidikan, Endang belum dapat memastikan apapun. “Semua masih berproses. Kita tidak tebang pilih. Pemeriksaan masih akan terus berlanjut,” tukasnya. Sampai hari ini, penyelidikan masih dilakukan. Beberapa pejabat IAIN Syekh Nurjati Cirebon, telah dipanggil untuk dimintakan keterangannya. Bahkan, penyelidik telah memiliki dokumen kontrak dari pengerjaan proyek senilai Rp25 miliar itu. Pada kesempatan sebelumnya, Endang menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan perkara tersebut. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: