Warga Minta Industri Pengolahan Bebek Ditutup, Begini Pengakuan Pemiliknya

Warga Desa Kedungjaya membuat petisi penolakan aktivitas industri pengolahan bebek di wilayahnya, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Warga Desa Kedungjaya membuat petisi penolakan terhadap aktivitas industri pengolahan bebek di Blok Siledu, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa.
Alasannya, limbah industri pengolahan bebek itu dinilai menimbulkan bau tak sedap. Bahkan, keberadaan industry itu diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundangan-undangan.
Ketua RW 05 Desa Kedungjaya Panji menegaskan, industri pengolahan bebek itu meresahkan warga sekitar. Bahkan, ditengarai tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Sementara lokasi industri pengolahan bebek setengah matang dengan masjid hanya berjarak kurang lebih 50 meter.
BACA JUGA:Guru Ngaji Setubuhi ABG di Hotel Kota Cirebon Diringkus Polisi
“Beberapa jamaah sering mengeluh bau karena memang konsep masjid ramah lingkungan," ujar Panji yang juga Ketua DKM Masjid Al Makshudi kepada Radar Cirebon, kemarin.
Panji mengaku, lebih dari 30 warga telah menandatangani petisi penolakan. Keseriusan itu pun tindaklanjuti dengan berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon.
“Ini bentuk keseriusan kami, kami minta industri pengolahan bebek atau ayam itu pindah dari tempat kami. Apalagi statusnya hanya ngontrak atau sewa tempat,” tegas Panji.
Panji menyampaikan, dampak dari limbah itu telah mencemari saluran irigasi yang berfungsi mengairi lahan pertanian. Pun mengganggu aktivitas petani yang menyebabkan gatal- gatal. “Ada 8 petani yang mengeluhkan akibat dampak limbah tersebut dan ada lahan yang sudah tidak bisa digarap juga,” tuturnya.
BACA JUGA:Dilema Sekolah Hadapi Instruksi Dedi Mulyadi, Adang Djumhur: Belum Ada Aturan yang Mengikat
Saat dikonfirmasi, pemilik rumah produksi olahan bebek dan ayam kampung, Iyan mengatakan, mengenai pembuangan limbah, pihaknya sudah melakukan upaya sesuai dengan permintaan pihak pemdes agar limbah tidak langsung dibuang ke saluran irigasi dengan cara membuat sistem bak kontrol.
"Kuwu, RT, RW sudah mengetahui proses pembuangan dengan sistem bak kontrol yang telah di buat 9 bak kontrol atau melalui 9 proses penyaringan sebelum keluar ke saluran pembuangan,” ungkap Iyan.
Bahkan, kata Iyan, kuwu pernah menyampaikan tidak ada bau diproses pembuangan dan kuwu telah melihat sendiri ke area tempat pembuangan.
“Air yang keluar ke selokan mengalir ke belakang sawah yang kami sewa dan kelola sendiri. Kaitan yang mengeluh gatal hanya 1 orang saja, yang indikasi medis belum jelas asal gatal dari saluran kami atau dari sumber lain,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: