OJK Optimistis Kinerja Sektor Jasa Keuangan di 2025 Tetap Positif

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan di tahun 2025 akan berlanjut.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan di tahun 2025 akan berlanjut.
Mempertahankan tren positif tersebut, OJK terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif.
Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen.
Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp220 triliun. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen dengan mencermati kondisi penjualan kendaraan bermotor yang menurun.
BACA JUGA:Unduh Aplikasi Satu Sehat Mobile Supaya Bisa Cek Kesehatan Gratis, Ada Syaratnya
BACA JUGA:Tanda Cinta, Polres Kuningan Bagi-bagi Helm dan Cokelat di Jalan saat Operasi Lodaya 2025
Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8 persen. Aset Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan Aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.
“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” ungkapnya.
OJK juga turut meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (ISAC) yang merupakan Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan pada PTIJK 2025.
Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Disiplin Rendah, Kapolres Cirebon Kota Soroti Banyaknya Pelanggaran di Jalan Raya
BACA JUGA:Dana PIP SMAN 7 Kota Cirebon Dikembalikan Oknum Partai? Praktisi Hukum Bilang Begini, Tegas!
Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud.
Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: