Owner Industri Pengolahan Bebek Bantah Tidak Ada Limbah Padat Cemari lingkungan

Owner Industri Pengolahan Bebek Bantah Tidak Ada Limbah Padat Cemari lingkungan

KLARIFIKASI. Owner industri pengolahan bebek setengah matang di Desa Kedungjaya, Amin Supriyanto melalui istrinya, Dini.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  – Dugaan pencemaran limbah dari industri pengolahan bebek di Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, direspons pemilik usaha, Amin Supriyanto.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi standar lingkungan dan memiliki dukungan dari perangkat desa setempat.

"Kami menyadari bahwa perizinan usaha masih dalam proses dan saat ini sedang dibantu oleh pihak desa. Namun, sejak awal, RT dan RW telah menyetujui serta mengetahui aktivitas usaha kami, dan hal itu didukung dengan bukti tertulis," ujar Amin, melalui istrinya, Dini, Selasa (12/2).

Terkait pengelolaan limbah, Dini menjelaskan bahwa limbah yang dihasilkan berupa cairan dan telah melalui sembilan tahap penyaringan melalui bak kontrol atau septic tank yang telah dibangun. Ia menegaskan bahwa tidak ada limbah padat yang mencemari lingkungan, karena sisa produksi seperti kulit dimanfaatkan oleh peternak lele.

BACA JUGA:DLH dan Satpol PP Sidak Pengolahan Bebek Ungkep

Menanggapi isu anjing yang diduga mengganggu warga, Dini mengakui bahwa seekor anjing peliharaannya pernah lepas dan mengejar ayam milik warga hingga menyebabkan kerugian. "Kami sudah bertanggung jawab dengan mengganti rugi ayam yang dimakan anjing kami, dan hal itu juga diketahui oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas," jelasnya.

Dini mengungkapkan bahwa anjing-anjing peliharaannya merupakan anjing hias yang telah dilatih dan mendapat pengawasan rutin dari pelatih profesional. Selain itu, pihaknya telah merelokasi satu indukan Husky beserta tiga anaknya ke luar kota untuk mengatasi keluhan warga terkait polusi suara.

Menurut Dini, Kuwu Desa Kedungjaya, Satria Robi Saputra pun telah meninjau langsung lokasi usaha dan sistem pengelolaan limbah. Dalam kunjungannya, Kuwu memastikan bahwa tidak tercium bau menyengat di area pembuangan. "Air limbah yang dibuang telah melalui proses penyaringan dan mengalir ke sawah yang dikelola sendiri oleh pemilik usaha," katanya.

Selain itu, Kuwu juga menilai bahwa usaha ini berkontribusi terhadap perekonomian warga sekitar dengan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Tidak Hanya di SUGBK, Menpora Akan Usulkan JSC Palembang Gelar FIFA Matchday

Dini menegaskan bahwa aktivitas produksi di tempatnya tidak beroperasi selama 24 jam, melainkan hanya berlangsung dari pukul 01.00 hingga 16.00 WIB. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan usaha ini tidak mengganggu kenyamanan warga," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: