5 Kesepakatan SMAN 7 Cirebon dan Orang Tua Siswa Eligible, Ada Soal UTBK dan PIP

5 Kesepakatan SMAN 7 Cirebon dan Orang Tua Siswa Eligible, Ada Soal UTBK dan PIP

Waki Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kehumasan SMAN 7 Kota Cirebon, Undang Ahmad Hidayat.-Ade Gustiana-Radarcirebon.com

Dia menjelaskan, bahwa DSP tersebut disepakati dalam rapat komite sekolah bersama orangtua siswa pada saat para siswa tersebut masih kelas X. 

Saat ini para siswa ini sudah kelas XII dan ada yang belum lunas. “Yang belum lunas waktu perjanjian kelas X dulu, dianggap lunas,” ujarnya. 

Untuk diketahui, SMAN 7 Kota Cirebon menghadapi perkara cukup serius setelah kegagalannya mendaftar ke sistem Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2025.

Kegagalan pendaftaran itu membuat 153 siswa mereka yang sudah masuk daftar eligible gagal mendapatkan kesempatan seleksi ke perguruan tinggi lewat jalur prestasi.

Para siswa kemudian menggelar protes dan menuntut sekolah bertanggung jawab termasuk memberikan kompensasi.

Dari soal SNBP, kasus ini berkembang kepada perkara potongan dana PIP yang dilakukan oleh oknum partai politik.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: