1.415 PNS Majalengka Naik Pangkat

1.415 PNS Majalengka Naik Pangkat

MAJALENGKA – Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Majalengka mengalami kenaikan pangkat periode 1 April 2014. Penyerahan keputusan kenaikan pangkat tersebut dilakukan di Gedung Yudha, Jumat (28/3). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka Drs H Achmad Sodikin MM melalui Bidang Kepangkatan dan Penempatan Pegawai Roni Setiawan SIP mengatakan, sebanyak 1.415 orang PNS di lingkungan Setda Majalengka naik pangkat. Jumlah tersebut terdiri dari 1.259 orang naik pangkat ke III/d ke bawah, kemudian 146 orang naik pangkat ke IV/a dan IV b, dan sebanyak 10 orang yang naik pangkat ke IV/c dan IV/d. “BKD berkomitmen untuk memberikan pelayanan kenaikan pangkat agar dapat diberikan tepat waktu, tepat gaji dan tepat orang,” katanya. Berdasarkan komitmen tersebut, kata Roni, hal tersebut telah ditetapkan berdasarkan keputusan bupati tentang kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka periode 1 April 2014. Karenanya, hal ini perlu ditindaklanjuti dengan penyerahan petikan keputusan tersebut melalui kegiatan tersebut. Menurutnya, kenaikan pangkat golongan ruang III/d ke bawah penetapan seluruhnya telah selesai yang dilakukan oleh bupati. Sedangkan untuk kenaikan pangkat golongan ruang IV/a dan IV/b ditetapkan langsung oleh gubernur juga telah selesai. Adapun kenaikan pangkat ke golongan ruang IV/c dan IV/d penetapannya oleh presiden seluruhnya masih dalam proses penyelesaian. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi seluruh keputusan kenaikan pangkat akan selesai,” harapnya. Sementara itu, Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi mengucapkan selamat kepada seluruh PNS yang telah memperoleh penghargaan kenaikan pangkat periode 1 April 2014 tersebut. Ia berharap, dengan penghargaan ini dapat memicu dan memacu semangat dalam bekerja. Sehingga kinerja sebagai pelayan masyarakat akan lebih baik lagi. Dikatakan Sutrisno, berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian telah berganti menjadi Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara (ASN). UU ASN ini membawa perubahan kebijakan, di antaranya pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif. “Ke depan untuk menduduki jabatan tersebut harus bersaing dengan sesama pejabat yang memenuhi syarat yang kemungkinkan dengan pejabat dari daerah lain,” ungkapnya. Bupati mengatakan untuk para pejabat khususnya kepala SKPD dan pejabat eselon III agar bersiap-siap menghadapi tantangan tersebut. Karenanya, kedepan akan ada peningkatan kompetensi dan pengetahuan bagi para pejabat. Sehingga ketika mengikuti seleksi pengisian jabatan tersebut bisa sesuai harapan. Di samping itu, orang nomor satu di Kota Angin ini menegaskan agar BKD dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi para pejabat tersebut. Baik dengan diklat kepemimpinan maupun dengan diklat teknis fungsionalnya. Mulai tahun 2014 ini, merupakan tahun dimulainya penilain prestasi kerja PNS yang terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku sebagai pengganti DP3. Oleh sebab itu, bupati mengingatkan kepada kepala SKPD agar menginstruksikan kepada bahawannya untuk membuat SKP karena hukumnya wajib bagi setiap PNS. Apabila tidak menyusun SKP dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. “Dengan sistem penilaian ini akan terlihat kinerja seorang PNS. Kalau dulu ketika menggunakan DP3 penilaian lebih cenderung bersifat subjektif, namun sekarang akan terlihat jelas mana PNS yang bekerja dengan baik atau tidak,” bebernya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: