Belum Implementasikan SE Bupati

Belum Implementasikan SE Bupati

MAJALENGKA – Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Majalengka Dr H Toto Sumianto MPd menilai, penebangan pohon di median Jl Gerakan Koperasi belum mengimplementasikan Surat Edaran (SE) bupati Majalengka. Pasalnya, sudah jelas jika SE tersebut masing-masing telah menyebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah/kuwu serta setiap sekolah. Toto menyebutkan bahwa melalui Surat Edaran Nomor 335 tahun 2014 tentang gerakan penataan pot bunga, pepohonan, saluran drainase di dalam dan di luar halaman kantor instansi masing-masing. Hal tersebut sebagaimana dalam rangka pelaksanaan penilaian tahap kedua (P2) oleh tim penilai dari kementerian lingkungan hidup yang berdasarkan informasi bahwa tim penilai dari kementerian lingkungan hidup dan pusat pengelolaan ekoregion (PPE) Jawa akan dilaksanakan mulai pertengahan Maret. Karenanya, isi surat tersebut tentu mengimbau agar setiap kepala OPD, camat Majalengka, camat Cigasong, pimpinan BUMN/BUMD serta kepala sekolah yang sekolahnya merupakan titik pantau untuk melaksanakan beberapa hal. Di antaranya menanam jenis pohon berupa tanaman peneduh di depan kantor/halaman rumah masing-masing. Kemudian tempat penanaman pohon dilakukan di halaman kantor, sekolah/kelurahan, fasilitas umum atau tanah milik pemerintah serta pemerintah daerah. Di samping itu, menata pot bunga di dalam dan di luar halaman kantor masing-masing. Sehingga ruangan dan halaman kantor terlihat indah dan serasi. “Dan beberapa hal lain seperti drainase dan saluran air lainnya bersih dari sedimen sampah. Menyiapkan tempat sampah terpilah organik dan anorganik. Oleh karena itu, semua pihak harus berperan aktif termasuk BPLH dalam menghadapi penilaian adipura ini,” terangnya, kemarin (28/3). Terkait pemangkasan dan penebangan pohon di titik pantau, pihaknya langsung menggelar rapat secara mendadak bersama seluruh bidang di BPLH. Kemudian langsung berkoordinasi dan mengkomunikasikan hal tersebut kepada intansi yang bertanggungjawab. Hanya saja, pihaknya mendapatkan informasi langsung dari kepala dinas BMCK bahwa kegiatan penebangan pohon di Jl Gerakan Koperasi tersebut tanpa seizin instruksi kepala dinas. “Setelah kejadian, kami langsung mencari solusi dengan berkoordinasi ke BMCK, tetapi kegiatan itu katanya tidak ada instruksi. Namun apa daya ini sudah terjadi. Kami tetap khawatir pengaruh ini tetap akan lebih berdampak kepada kegagalan adipura,” keluhnya. Sementara itu, Kepala Dinas BMCK Agus Tamim ST mengakui jika dirinya tidak menginstruksikan secara langsung kepada petugas UPTD untuk melaksanakan kegiatan penebangan dan pemangkasan pohon. Pihaknya mengklaim jika aktivitas yang dilakukan d isetiap median jalan itu terlebih dahulu sebelumnya akan berkoordinasi dengan instansi yang turut serta pemeliharan lingkungan. “Saya tidak merasa menginstruksikan untuk kegiatan penebangan tersebut. Kami akan telurusi dan akan panggil beberapa kepala UPTD BMCK terkait hal tersebut,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: