Tata Cara Sujud Sahwi, Bacaan dan Dalil Hukum yang Digunakan

Tata cara sujud sahwi. -pixabay-
RADARCIREBON.COM – Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebagai bentuk kompensasi atas kekhilafan atau kesalahan yang terjadi dalam shalat.
Misalnya saat sesorang lupa menambahkan atau mengurangi rakaat dalam salat tertentu.
Atau meninggalkan salah satu rukun atau sunnah ab‘adh, serta mengalami keraguan dalam jumlah rakaat.
Dalil Hukum Sujud Sahwi
Hukum sujud sahwi berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Salah satunya adalah hadits dari Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu:
"Sesungguhnya Nabi Muhammad shalat mengimami kami dua rakaat, lalu beliau berdiri tanpa duduk tasyahhud (awal). Ketika selesai shalat, beliau sujud dua kali, kemudian salam." (HR. Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA:Keunggulan Ini yang Bikin AEROX ALPHA Semakin Stabil dan Lincah Saat Dikendarai
BACA JUGA:Siswa SMK Meninggal saat Pentas Drama di Sekolah, Adegan Bunuh Diri Pakai Gunting Asli
Hadits ini menunjukkan bahwa sujud sahwi dilakukan untuk mengatasi kesalahan dalam shalat.
Tata Cara Sujud Sahwi
Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum atau sesudah salam, tergantung pada kondisi kesalahan yang terjadi. Berikut adalah tata cara sujud sahwi:
1. Jika Sujud Sahwi Dilakukan Sebelum Salam:
- Setelah membaca tasyahhud akhir, sebelum salam, lakukan sujud dua kali.
- Duduk kembali setelah sujud kedua.
- Mengucapkan salam seperti biasa.
2. Jika Sujud Sahwi Dilakukan Setelah Salam:
- Setelah salam, langsung melakukan sujud dua kali.
- Duduk kembali setelah sujud kedua.
- Mengucapkan salam kembali.
BACA JUGA:Dari Magelang, Begini Komentar Walikota Cirebon Effendi Edo Soal Retret Kepala Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: