Zonasi Kampanye Rapat Umum Dihapuskan

Zonasi Kampanye Rapat Umum Dihapuskan

KUNINGAN – Pembagian zonasi kampanye telah dihapus. Hal ini sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 188 tahun 2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang penghapusan pembagian daerah kampanye. Keputusan ini langsung direspons KPU Kuningan dengan penerbitan SK KPU Kuningan nomor 23 tahun 2014. Selain itu, KPU juga menggelar rapat koordinasi di RM Lembah Ciremai, Jumat (28/3) guna menyosialisasikan aturan ini kepada para parpol peserta pemilu. Rakor diikuti ketua Panwaslu Kuningan dan perwakilan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Kuningan. Hadir juga dalam kesempatan itu kabag Ops Polres Kuningan, danramil Kuningan, Satpol PP dan Linmas, Badan Kesbangpol, serta undangan lainnya. Anggota KPU Kuningan Divisi Hukum dan Pengawasan Jajang Arifin Ssos menuturkan, dengan penghapusan zonasi ini jangkauan wilayah kampanye parpol pun semakin luas. Sehingga, mobilisasi massa tidak dibatasi zona tertentu di daerah pemilihan. Parpol juga bisa secara leluasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun demikian pembagian jadwal kampanye yang sudah ditetapkan tidak ada perubahan. Setiap harinya hanya ada empat parpol yang boleh menggelar kampanye. \"Kalau jadwalnya tidak ada perubahan, hanya untuk empat partai per hari yang melakukan kegiatan kampanye. Nah, dengan adanya perubahan ini maka semua parpol memungkinkan untuk mengerahkan massanya masing-masing dari semua Dapil di Kabupaten Kuningan,\" kata Jajang. Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan Ujang Abdul Azis MH menyambut baik munculnya keputusan penghapusan zonasi kampanye dalam bentuk rapat umum tersebut. Namun, pelaksanaannya tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk SK Bupati Kuningan nomor 270 tahun 2014. Batasan waktunya pun tidak berubah, tetap dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Adapun di luar jam tersebut partai politik dapat memanfaatkannya dalam bentuk kegiatan lain seperti tatap muka, pertemuan terbatas, dan pemasangan alat peraga di tempat umum. “Tetapi kegiatan-kegiatan di luar kampanye rapat umum juga tetap harus ada STTP (surat tanda terima pemberitahuan, red) dari Polres Kuningan. Dan yang paling penting harus jadi pemahaman bersama bahwa, sesuai ketentuan UU nomot 8 tahun 2012 kampanye merupakan pendidikan politik bagi masyarakat yang harus dilaksanakan secara tanggung jawab,” katanya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: