Cegah Pungli Dalam Pembuatan e-KTP, Kadisdukcapil Berlakukan Kebijakan Ini

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi SSos MSi.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menekan terjadinya pungutan liar (pungli) dilingkungan kerjanya.
Salah satu caranya adalah dengan memotong akses bagi pihak ketiga.
"Untuk menghindari pungli, kami memberlakukan layanan aktivasi data kependudukan mandiri. Caranya, pemohon datang langsung ke kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi SSos MSi, Rabu 26 Februari 2025.
Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah terbatasnya ketersediaan blanko e-KTP. Pasalnya, jatah blanko dari Kemendagri hanya 4000 keping per minggu. Sementara kebutuhannya, terus meningkat setiap harinya.
BACA JUGA:Ruko Laundry di Kedawung Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA:Pengurus Arjakon Migas Cirebon Periode 2025-2029 Dilantik, Program Awal Mempersatukan Anggota
"Blanko e-KTP di kita terbatas. Sering terjadi kelangkaan," katanya.
Sata ini, proses percetakan e-KTP sudah tidak tersentral di Kantor Disdukcapil. Bisa diakses di Kecamatan dan di Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Kami mencoba menyederhanakan proses dengan memungkinkan warga langsung mencetak eKTP di MPP jika mereka datang sendiri," ujarnya.
"Untuk e-KTP, pelayanan dapat dilakukan langsung di kecamatan. Begitu juga dengan Kartu Identitas Anak (KIA), yang dapat dicetak baik di kecamatan maupun di MPP," lanjutnya.
BACA JUGA:Prabowo Sempat Tanya Kabar Putin saat Dikunjungi Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia
BACA JUGA:Penutupan Kongres VI Partai Demokrat, Presiden Prabowo Serukan Persatuan Untuk Bangun Indonesia
Dijelaskan, kebijakan baru ini bertujuan agar tidak ada pihak ketiga yang terlibat, sehingga menghindari potensi pungutan liar.
Disdukcapil juga fokus pada pelayanan dokumen lainnya, seperti akta kelahiran dan akta kematian yang kini bisa dicetak langsung di tingkat desa.
Iman juga menegaskan bahwa proses cetak e-KTP hanya dapat dilakukan jika pemohon datang langsung atau diwakili oleh keluarga dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi IKD ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi.
Iman menegaskan sejak Februari 2025, Disdukcapil Kabupaten Cirebon mulai memberlakukan kebijakan ini secara resmi.
BACA JUGA:Indonesia Berdikari Ekonomi, Devisa Hasil Ekspor hingga Danantara
BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Bank Emas, Punya Potensi Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru
Disdukcapil Kabupaten Cirebon berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan serta mengurangi potensi pungutan liar yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Salah satu warga Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Aryanti, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya.
"Kemarin, saya mencetak e-KTP dan prosesnya sangat mudah. Tidak ada biaya dan tidak dipersulit. Semua gratis," ujar Aryanti. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase