Rumah di Cirebon Jadi Warung Miras Digerebek Polisi, Ratusan Botol Disita Polresta Cirebon

Jajaran Polresta Cirebon menggerebek sebuah rumah di Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Sebuah rumah yang dijadikan warung minuman keras atau miras degerebek petugas gabungan dari Polresta Cirebon dan Polsek Pabedilan.
Penggerebekan ini terjadi di Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon Pabedilan, Kamis malam (27/2/2025) pukul 22.00 WIB.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni ini menyita sedikitnya sebanyak 120 botol miras berbagai merk.
Oleh pemiliknya miras tersebut sudah siap dijual. Ratusan botol miras itu disimpan di sebuah ruangan yang dijadikan sebagai gudang.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis: Download Sekarang Bisa Bikin Untung Banyak
BACA JUGA:Bisa untuk Merintis Usaha: KUR Mandiri 2025, Ini Dia Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Dibetur
Polisi juga menyita minuman kaleng yang diduga sebagai bahan untuk campuran miras. Miras-miras yang disita tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon guna dijadikan barang bukti dan segera dimusnahkan.
Pantauan di lokasi, petugas yang menggunakan pakaian preman terlebih dahulu menyusuri gang kecil menuju rumah yang didesain seperti warung kelontong.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kabag Ops Polresta Cirebon Kompol Sutarja mengatakan, penggerebekan tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran miras di rumah tersebut.
"Selain itu juga, kegiatan ini dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Tentunya ini antisipasi terkait jelang bulan suci Ramadan ya, kita mitigasi masyarakat yang tentunya ingin berpesta-pesta," katanya.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR BRI 2025 Mulai dari Rp50 Juta, Simak di Sini
BACA JUGA:Meski Sudah Menjadi Anggota Dewan, Ade Irawan Tetap Jalani Bisnis Durian
Kompol Sutarja menyebutkan, pemilik minuman keras akan dikenai tindakan hukum pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera.
"Pemilik miras berinisial S (54) ini sudah beroperasi sejak tahun 2023. Jadi sudah beroperasi selama 2 tahun. Menurut S dirinya mendapatkan miras-miras tersebut dari luar Kabupaten Cirebon," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: