KDM Ingin Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan 100 Persen untuk Perbaikan Jalan, Kota Cirebon Baru 16 Persen

KDM Ingin Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan 100 Persen untuk Perbaikan Jalan, Kota Cirebon Baru 16 Persen

Kerusakan infrastruktur di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. -Seno Dwi Prianto-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor 100 persen digunakan untuk perbaikan jalan.

Itu adalah keinginan dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi alias KDM. Apakah keinginan itu dapat diwujudkan?

Sebelumnya KDM menegaskan, bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (DBH PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Barat harus digunakan dengan tepat.

Oleh karena itu, dia menginginkan agar dua sumber pendapatan daerah tersebut digunakan 100 persen untuk infrastruktur jalan. 

BACA JUGA:Ada Promo Service Motor di Bengkel AHASS Selama Ramadhan, Buruan Datang Sebelum Terlambat

BACA JUGA:Kena Deh! 3 Remaja Digelandang ke Polsek Kapetakan, Diduga Hendak Tawuran untuk Konten Medsos

Namun, sampai Maret 2025, belum ada realisasi dari pernyataan tersebut. Belum jelas apakah program ini akan ditindak lanjuti atau tidak.

Di sisi lain, pendapatan daerah dari DBH PKB dan BBNKB ternyata sudah ada salurannya. Misalnya, digunakan untuk membayar BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Seperti dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Dr Agus Mulyadi. Menurut dia, DBH PKB dan BBNKB masuk ke kas daerah secara real time setiap hari.

“Jadi dari total pembayaran pajak kendaraan dari STNK yang tertera langsung dibagi ke kota/kabupaten. Masuknya harian. Dari STNK itu langsung dibagi,” jelasnya, dilansir dari Harian Radar Cirebon.

BACA JUGA:Tender Care Oriflame: Mitos atau Fakta? Ulasan Lengkap dan Manfaatnya

BACA JUGA:Majalengka Diterjang Tanah Longsor, Akses Jalan Antardesa di Kecamatan Talaga Terputus

Lebih lanjut dia menjelaskan, Kota Cirebon diproyeksi mendapatkan dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp80 Miliar di tahun 2025. 

Namun demikian, porsi anggaran tersebut sudah diatur. Artinya, tidak bisa begitu saja dialihkan 100 persen untuk infrastruktur jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: