Ditentang Pengusaha, Diboikot Biro Perjalanan Jateng, Begini Peraturan Study Tour di Jabar yang Sebenarnya

Ilustrasi surat edaran Pj Gubernur mengenai peratuan study tour di Jabar.-pixabay-
RADARCIREBON.COM – Peraturan study tour di Jawa Barat sudah ada sejak 2024. Sebetulnya sudah diterbitkan sebelum Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi atau KDM dilantik.
Lantas siapa yang menerbitkan peraturan yang sekarang ditentang oleh para pengusaha dan pelaku pariwisata tersebut?
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.
Yang mengeluarkan adalah Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
BACA JUGA:Larangan Study Tour KDM Membuat Biro Perjalanan Meradang, Oh Ternyata...
BACA JUGA:Upaya Biro Perjalanan Membendung Larangan Study Tour di Jabar Sia-sia, KDM Didukung DPR RI
Seperti dikatakan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, H Ambar Triwidodo, peraturan ini sudah ada sebelum Dedi Mulyadi dilantik.
Namun demikian, menurut Ambar, kepemimpinan Dedi Mulyadi mempertegas pelaksanaan aturan tersebut.
"Kebijakan gubernur ini sebenarnya untuk melindungi teman-teman guru dan kepala sekolah dari kecurigaan-kecurigaan praktek pungutan liar dan sebagainya,” ungkap Ambar kepada wartawan, belum lama ini.
“Kebijakan ini juga bukan melarang study tour secara keseluruhan, tetapi lebih menekankan pada pengelolaan dan pemanfaatannya agar memberikan manfaat edukatif bagi siswa," imbuhnya.
BACA JUGA:Oncom Cigaleuh, Warisan Kuliner Khas Majalengka
BACA JUGA:Walikota Cirebon Tinjau Lokasi Hari Ini, Besok Jalan Rusak Diperbaiki
Lantas, seperti apa sebetulnya bunyi surat edaran yang melarang study tour siswa sekolah di Jawa Barat tersebut?
Surat Edaran itu sebetulnya tidak melarang sutdy tour secara total. Hanya melarang pelaksanaan study tour ke luar provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: